AYOJAKARTA.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 terus menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) utama pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Untuk menerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, warga harus memenuhi beberapa persyaratan penting.
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan e-KTP, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji, serta terdaftar di kelurahan atau desa setempat sesuai domisili tempat tinggalnya.
Syarat-syarat ini menjadi penentu kelancaran pencairan bantuan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima dengan besaran yang berbeda-beda sesuai komponen yang dimiliki.
Ibu hamil dan masa nifas serta balita usia 0-6 tahun masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Siswa SD sederajat memperoleh Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun, siswa SMP sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, lanjut usia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan ini hanya akan cair bagi KPM yang masih memiliki komponen seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau disabilitas berat dalam keluarganya.
Jadwal pencairan bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan antara bulan Mei dan Juni 2025, namun tanggal pastinya masih menunggu informasi resmi selanjutnya.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Sudah Disalurkan, Kapan KJMU Cair? Simak Informasi dari Disdik DKI Jakarta
Pencairan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Proses pencairan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.***

Share this article
PKH tahun 2025 terus menjadi salah satu bansos utama pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.