AYOJAKARTA.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) unggulan dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui akses layanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kualitas hidup.
Pada tahun 2025, bantuan PKH tahap 2 akan kembali disalurkan antara bulan Mei hingga Juni 2025, dengan tanggal pasti yang masih menunggu pengumuman resmi.
Untuk menerima bantuan ini, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berkewarganegaraan Indonesia dengan e-KTP, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cair Akhir Mei 2025! Begini Cara Mudah Cek Bansos Penerima PKH Tahap 2 Lewat HP
Bukan merupakan ASN/TNI/Polri, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT, dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat sesuai domisili.
Dana bantuan PKH diberikan dengan besaran yang bervariasi berdasarkan tujuh kategori komponen keluarga.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
- balita usia 0-6 tahun menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
- siswa SD sederajat menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun;
Baca Juga: KKS BNI Mulai Cairkan Dana Rp600.000 Mei 2025, Apakah PKH BPNT Tahap 2?
- siswa SMP sederajat menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun;
- siswa SMA sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun; sedangkan
- lanjut usia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penerima bantuan dapat memiliki lebih dari satu komponen sehingga nominal bantuan yang diterima merupakan akumulasi dari komponen-komponen tersebut.
Proses pencairan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 akan dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Sedangkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Penting bagi para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk memastikan data mereka telah terverifikasi dengan benar dalam sistem DTSEN yang kini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai database baru yang digunakan pemerintah.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Kapan Cairnya dan Apa Saja Syaratnya?
Penerima juga diharapkan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai jadwal pencairan melalui sumber-sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.

Share this article
Bantuan PKH tahap 2 akan kembali disalurkan antara bulan Mei hingga Juni 2025, dengan tanggal pasti yang masih menunggu pengumuman resmi.