AYOJAKARTA.COM - Kabar menggembirakan tengah menyambut para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Seiring terdeteksinya kemajuan signifikan dalam pemrosesan penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) per tanggal 21 Mei 2025.
Berdasarkan pemantauan terkini pada aplikasi SIKS-NG Pendamping, untuk bantuan PKH saat ini telah teridentifikasi adanya pengisian periode penyaluran PKH April-Juni 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Menyedihkan Tentang Kekalahan Manchester United di Liga Europa, Sakit Tapi Tak Berdarah!
Sementara pada aplikasi SIKS-NG Supervisor diinformasikan status bantuan berada pada tahapan "pengecekan rekening".
Secara spesifik, proses PKH April-Juni 2025 atau tahap kedua saat ini telah memasuki fase "penentuan KPM", di mana sistem sedang melakukan verifikasi dan penentuan penerima manfaat yang berhak menerima bantuan.
Data yang terpantau pada aplikasi menunjukkan jumlah target KPM per desa yang akan melalui proses penentuan tersebut.
Dengan hasil pengamatan mengindikasikan bahwa data penerima pada tahap kedua hampir identik dengan data penerima pada tahap pertama (perbandingan 1:1), kecuali untuk KPM yang telah dilaporkan meninggal dunia pada penyaluran tahap pertama.
Berdasarkan alur proses yang terlihat di aplikasi, setelah penentuan KPM selesai dilaksanakan, proses akan dilanjutkan ke tahap "evaluasi komponen".
Di mana pendamping sosial akan diberikan akses untuk memverifikasi apakah data kategori keluarga sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Termasuk melakukan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti anggota keluarga yang meninggal, berhenti sekolah, atau perubahan status lainnya yang memengaruhi kategori bantuan.
Seusai proses evaluasi komponen, Kementerian Sosial akan melakukan penutupan data untuk perhitungan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan besaran nominal masing-masing KPM.
Kemudian dilanjutkan ke proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga akhirnya bantuan tersalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui penyaluran tunai di kantor pos.
Mengingat proses bantuan PKH saat ini masih berada pada tahapan awal yaitu penentuan KPM, informasi yang menyebutkan bahwa bantuan PKH atau BPNT tahap kedua sudah mulai dicairkan dapat dipastikan tidak akurat dan mengandung unsur hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dengan mempertimbangkan rangkaian proses yang sedang berlangsung, estimasi waktu penyaluran bantuan diperkirakan akan terjadi pada minggu terakhir bulan Mei 2025 atau pada awal bulan Juni 2025.
Sehingga para penerima manfaat diimbau untuk tidak terlalu sering melakukan pengecekan saldo dan sebaiknya menunggu informasi resmi terkait penerbitan surat instruksi pencairan dari Kementerian Sosial kepada bank penyalur, barulah kemudian melakukan pengecekan secara berkala.
Adapun bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, diharapkan bersabar menunggu surat undangan yang akan dibagikan oleh pihak pos di daerah masing-masing.
Informasi menggembirakan lainnya terkait penyaluran PKH tahap kedua ini adalah adanya kelompok KPM tertentu yang berkesempatan menerima bantuan dengan nominal cukup besar.
Sebagaimana diatur dalam SK Direktorat Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2025, yang secara rinci menetapkan besaran bantuan PKH bagi setiap kategori penerima.
Kategori penerima bantuan dengan nominal terbesar adalah keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, yang berpotensi menerima bantuan hingga Rp2,7 juta per tiga bulan atau setara dengan Rp10,8 juta per tahun.
Ditambah dengan bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp3,3 juta per tahap atau Rp13,2 juta per tahun.
Berdasarkan data pada tahap pertama tahun 2025, terdapat 277 jiwa yang termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, terdapat pula informasi mengenai kemungkinan penghapusan bantuan bagi sebagian KPM berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di mana menurut rilis terbaru Kementerian Sosial.
Terdapat 33.139 KPM di Desil 10 dan 742.561 KPM di Desil 5 sampai 10 yang selama ini menerima PKH direkomendasikan untuk dikeluarkan dari daftar penerima PKH.
Sedangkan terdapat 5.287.637 KPM Desil 1 yang selama ini tidak menerima PKH direkomendasikan untuk masuk menjadi penerima PKH sesuai dengan kuota yang tersedia.
Begitu pula dengan program sembako BPNT, terdapat 105.109 KPM di Desil 10 dan 9.092.412 KPM di Desil 5 sampai 10 yang selama ini menerima BPNT direkomendasikan untuk dikeluarkan dari daftar penerima.
Sementara 3.683.934 KPM di Desil 1 yang selama ini tidak menerima BPNT direkomendasikan untuk masuk menjadi penerima BPNT sesuai kuota yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan profil penduduk miskin dalam DTKS, akan terjadi perubahan signifikan pada komposisi penerima bantuan PKH dan BPNT.
Di mana banyak penerima dari Desil 5 hingga 10 yang akan digantikan oleh penerima baru dari Desil 1 yang selama ini belum pernah menerima bantuan tersebut. Sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.***

Share this article
Penyaluran PKH & BPNT tahap 2 2025 masih dalam tahap awal verifikasi. Pencairan diperkirakan akhir Mei/awal Juni. Hoaks soal pencairan