AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 telah memasuki fase krusial dengan dimulainya proses verifikasi rekening secara bertahap.
Bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode April-Juni 2025 ini kini sudah mulai menunjukkan status "berhasil cek rekening" di beberapa daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Proses ini merupakan tahapan penting yang sangat dinantikan oleh 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kejutan Juni 2025! 66,92 Triliun Rupiah Siap Disalurkan untuk 1,52 Juta Guru ASN Sepanjang 2025
Hal ini karena status berhasil cek rekening menandakan bahwa verifikasi rekening penerima bantuan sosial telah selesai dan rekening dinyatakan valid untuk penyaluran bantuan.
Namun, para penerima diimbau untuk tidak terlalu sering melakukan pengecekan saldo karena proses ini masih berlangsung secara bertahap dan belum menyeluruh ke seluruh wilayah Indonesia.
Tidak semua KPM beruntung mendapatkan status berhasil cek rekening, karena masih terdapat cukup banyak kasus dengan status "gagal rekening" yang disebabkan oleh berbagai faktor teknis dan administratif.
Penyebab utama gagal rekening meliputi ketidaksesuaian data rekening dengan nama di KTP atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), rekening yang tidak aktif atau terblokir, serta kesalahan data kepemilikan rekening seperti kasus rekening atas nama almarhum yang sudah tidak aktif.
Baca Juga: Terinspirasi Workshop, Mahasiswa UM Bandung Serbu Ayobandung.id dengan Tulisan Orisinal
Untuk mengatasi masalah ini, KPM yang mengalami status gagal rekening disarankan untuk segera mengecek data rekening mereka dengan memastikan nomor rekening, nama, dan NIK sesuai dengan KTP melalui kunjungan ke bank penyalur yang tertera di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik itu BRI, BNI, Mandiri, BSI, maupun bank lainnya.
Jika mengalami kendala, KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan perbaikan data melalui aplikasi SIKS-NG.
Tahapan Proses Pencairan dari Cek Rekening hingga Dana Masuk Setelah status menunjukkan berhasil cek rekening.
Masih diperlukan beberapa tahapan administratif sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima, dengan waktu yang bervariasi tergantung jenis bantuan, bank penyalur, dan efisiensi sistem administrasi.
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Cair Dobel Hari Ini, PKH Tahap 2 Ada Nominal Tambahan Rp2,7 Juta
Tahapan pertama dimulai dengan penyusunan daftar penyaluran atau Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kementerian Sosial kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN ke bank penyalur dalam waktu 1-7 hari kerja.
Setelah SP2D diterima, bank memproses transfer dana dan Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Instruksi (SI) yang statusnya akan muncul di aplikasi SIKS-NG, dan biasanya dalam 1-3 hari kerja atau lebih tergantung kesiapan bank, dana akan masuk ke rekening KPM.
Saat ini, bank penyalur yang mengalami perubahan secara bertahap adalah Bank BSI terutama untuk Provinsi Aceh, sementara daerah lain dengan bank penyalur berbeda diimbau untuk tetap bersabar menunggu proses verifikasi selesai di seluruh Indonesia sebelum tahapan SP2D dan transfer dapat dilaksanakan.***
Share this article
BPNT tahap 2 2025 mulai cair Rp600rb/KPM. Proses cek rekening bertahap, cek SIKS-NG. Gagal rekening harus segera perbaiki data.