AYOJAKARTA.COM - Banyak penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penghentian bantuan pada tahap 2 karena tercoret oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Fenomena ini terjadi karena sistem secara otomatis memperingkat kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan data gabungan dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga lainnya.
Meskipun sebagian besar data valid, namun ada kemungkinan terjadi error dalam proses pemadanan data yang menyebabkan keluarga yang sebenarnya masih berada dalam kategori miskin atau miskin ekstrem justru terindikasi sebagai tidak layak menerima bantuan.
Baca Juga: HUT Jakarta, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Kondisi ini tentu merugikan masyarakat yang secara nyata masih membutuhkan bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 26 HUK Tahun 2025 tentang pemutakhiran data DTKS, terdapat dua solusi konkret yang dapat ditempuh oleh warga yang bantuannya tercoret.
Solusi pertama adalah melakukan pengajuan ulang melalui desa atau kelurahan setempat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Proses ini melibatkan musyawarah bersama RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Bansos, dan Pekerja Sosial Masyarakat untuk menentukan kelayakan pengajuan ulang.
Apabila tidak memungkinkan melakukan musyawarah, pengajuan dapat dilakukan melalui surat pertanggungjawaban dari lurah atau kepala desa.
Solusi kedua disediakan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses langsung oleh masyarakat menggunakan smartphone tanpa harus melalui perantara desa atau kelurahan.
Aplikasi ini memungkinkan warga yang merasa sungkan atau tidak berani menghadap perangkat desa untuk tetap dapat mengajukan usulan bantuan secara mandiri.
Baca Juga: Bantuan Rp400.000 Masuk Tahap Cek Rekening, Hanya BPNT Murni yang Dapat
Setiap usulan yang masuk, baik melalui desa/kelurahan maupun aplikasi Cek Bansos, akan diverifikasi langsung oleh petugas Kementerian Sosial yang datang ke alamat pemohon untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria kemiskinan.
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan layak, usulan akan mendapat persetujuan dari desa/kelurahan dan masuk ke dalam sistem untuk dicairkan pada tahap 3.
Kedua solusi ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang masih berhak menerima bantuan sosial namun terdampak kesalahan sistem.***

Share this article
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 26 HUK Tahun 2025 tentang pemutakhiran data DTKS, terdapat dua solusi konkret