AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman penting yang wajib diketahui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk memastikan bantuan sosial dapat cair dengan lancar di tahap 3 mendatang, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipahami dengan baik.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa bantuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000 akan kembali dicairkan, baik untuk KPM yang sudah pernah menerima maupun yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Baca Juga: Cari HP Baru? Intip 12 Tipe Hp Infinix Juli 2025, Harga Mulai Rp1,2 Juta
Hal ini menjadi kabar gembira bagi keluarga yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan bantuan sosial tidak dapat cair, yang pertama adalah batasan waktu kepesertaan bansos maksimal 5 tahun.
Ke depannya, sistem ini akan diterapkan secara bertahap dimana KPM yang sudah lama terdaftar akan mulai tidak menerima bantuan lagi.
Kriteria kedua adalah jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja dan menerima upah sesuai UMK/UMR, atau berprofesi sebagai TNI, Polri, atau ASN, maka bantuan akan dihentikan.
Pemerintah juga akan menghentikan bantuan bagi keluarga yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki penghasilan tetap sesuai standar upah minimum.
Sistem desil yang digunakan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BPS tahun 2024 juga menjadi penentu utama kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Pasca Seleksi Administrasi Sekdin, 5 Hal Ini Tidak Boleh Diabaikan Calon Mahasiswa!
Kemungkinan besar yang masih bisa menerima bantuan adalah keluarga dengan kategori desil 1 hingga 5, sementara desil 6 hingga 10 tidak akan menerima bantuan lagi.
Pembagian bantuan berdasarkan desil ini sangat spesifik:
- desil 1 dan 2 dapat menerima PKH, BPNT, dan PBI/KIS secara bersamaan;
- desil 3 dan 4 hanya menerima BPNT dan PBI/KIS;
- desil 5 hanya menerima PBI/KIS;
- desil 6 hingga 8 sebagian masih aktif PBI/KIS; sedangkan
- desil 9 dan 10 sudah tidak layak menerima bantuan sosial apapun.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang masih akan dicairkan memiliki kriteria khusus yang berbeda dengan bantuan PKH dan BPNT.
Bantuan ini diperuntukkan bagi KPM PKH atau BPNT yang memiliki pekerjaan dengan upah di bawah Rp3.500.000 per bulan.
Baca Juga: Mau Bikin Konten TikTok dan Instagram? Cek Dulu 7 HP Murah Ini, Dijamin Hasilnya Pro!
Artinya, meskipun seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dan memiliki pekerjaan, mereka tetap bisa menerima BSU asalkan penghasilan mereka masih di bawah batas yang telah ditetapkan.
Namun, bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp3.500.000 per bulan, bantuan BSU ini tidak akan diberikan lagi.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada keluarga yang masih membutuhkan dukungan finansial dari pemerintah.***

Share this article
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan bantuan sosial tidak dapat cair, apa saja?