AYOJAKARTA. COM – Dalam proses pencairan bansos PKH atau BPNT tahap kedua tahun 2025, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi satu-satunya acuan.
Melalui penerapan DTSEN, status ekonomi dari masing-masing calon KPM bansos PKH atau BPNT dikategorikan berdasarkan pada pengelompokkan Desil.
Mengacu pada Desil DTSEN, calon KPM bansos PKH atau BPNT yang masuk dalam prioritas antara lain kelompok Sangat Miskin, Miskin, Hampir Miskin, Rentan Miskin dan Pas-Pasan.
Dalam penerapan sistem DTSEN, kelima jenis kelompok masyarakat prioritas tersebut dimasukkan pada kategori rendah atau Desil I hingga V.
Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori Non Prioritas, berdasarkan pada DTSEN ditempatkan dalam Desil VI hingga X.
Sehingga dalam pelaksanaan pencairan bansos di tahap kedua atau periode salur April-Juni lalu, sejumlah nama calon KPM terhapus dari daftar status karena dianggap sudah mampu.
Guna mengantisipasi potensi serupa terjadi di penyaluran tahap-tahap selanjutnya, Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur Pembaruan Data.
Melalui fitur ini, para calon KPM yang dianggap Sudah Mampu oleh sistem dapat melakukan pengajuan ulang sehingga namanya bisa kembali masuk dalam daftar penerima.
Meski demikian, tidak setiap calon KPM bansos PKH atau BPNT yang telah melakukan pengajuan ulang Desil dapat secara langsung disetujui.
Pemerintah melalui Dinas Sosial serta Pendamping Sosial atau Petugas PKH di masing-masing wilayah akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan oleh Petugas terkait, selain untuk memastikan ketepatan sasaran bansos juga mempertimbangkan faktor kemampuan calon KPM.
Berdasarkan pada regulasi yang berlaku, Kemensos tidak memberikan kesempatan bagi calon KPM dengan kategori Sudah Mampu.
Adapun tolok-ukur dari keluarga yang termasuk dalam kategori Sudah Mampu antara lain memiliki kendaraan roda dua dengan harga melebihi Rp 30 juta.
Pengajuan ulang Desil juga tidak berlaku jika KPM memiliki kendaraan roda empat, gaji melebihi UMP, serta rumah dengan kapasitas listrik diatas 900 VA serta aset tanah.
Baca Juga: Pakai Busana Terbuka ke 4th Blue Dragon Series Awards, Penampilan Jeon Do Yeon Jadi Sorotan
Berdasarkan pada ketentuan terbaru, Kemensos memberikan prioritas KPM bansos bagi kelompok usia Lansia, Disabilitas Berat serta ODGJ.
Disamping ketiga kelompok tersebut, pengajuan untuk para calon KPM bansos baik PKH atau BPNT juga diberikan kepada Orang dengan penyakit berat dan pelung pulih minim.
Kelompok masyarakat yang juga termasuk dalam daftar prioritas menurut regulasi terbaru adalah KPM tanpa pekerjaan pasti atau kerja serabutan. ***
Share this article
Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori Non Prioritas, berdasarkan pada DTSEN ditempatkan dalam Desil VI hingga X.