AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 25 Juli 2025, Kementerian Sosial kembali melanjutkan proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua yang sebelumnya tertunda.
Meskipun saat ini sudah memasuki bulan Juli yang seharusnya menjadi periode pencairan tahap ketiga, namun pencairan tahap kedua masih belum mencapai 90% completion rate.
Kabar menggembirakan datang dengan kembali cairnya bantuan penebalan sebesar Rp400.000 yang telah terbukti diterima oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sudah Tahu? Ternyata Ini Alasan KTP-el Kamu Berlatar Biru atau Merah
Bahkan, beberapa KPM berhasil menerima total bantuan hingga Rp1 juta, yang terdiri dari BPNT sebesar Rp600.000 dan bantuan penebalan Rp400.000.
Pencairan ini terutama terjadi pada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2020 melalui bank penyalur BNI, yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses pencairan.
Perkembangan positif juga terjadi pada proses pembukaan rekening kolektif (bukrek) bagi KPM PKH-BPNT yang sebelumnya mendapat layanan pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Berdasarkan surat edaran dari Kepala Divisi Sosial Entrepreneurship dan Incubation PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk tertanggal 3 Juli 2025, sebanyak 181.293 data KPM yang telah melalui proses pengecekan sudah mulai mendapatkan KKS terbaru untuk Bank BRI.
Distribusi KKS terbaru ini menjadi sinyal bahwa bantuan PKH-BPNT beserta bansos penebalan Rp400.000 akan segera dicairkan kepada para penerima.
Selain bantuan tunai, KPM BPNT juga akan menerima bantuan tambahan berupa pangan yaitu beras sebanyak 20 kilogram untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025, yang jika dikonversi ke nilai rupiah mencapai sekitar Rp300.000 (dengan estimasi harga beras Rp15.000 per kilogram).
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan pembatasan durasi penerimaan bantuan sosial PKH dan BPNT maksimal selama 5 tahun.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk tiga kategori KPM yang berhak menerima bantuan sosial seumur hidup.
Kategori pertama adalah lansia miskin berusia 60 tahun ke atas yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos APBD Tulungagung Cair Rapel, Disabilitas dan Lansia Kebagian
Kategori kedua adalah penyandang disabilitas berat, dan kategori ketiga adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Bagi KPM yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, bantuan berpotensi dihentikan dan dialihkan ke program pemberdayaan sosial ekonomi, terutama untuk mereka yang dinilai masih produktif bekerja atau telah memiliki rintisan usaha.
Adapun pencairan PKH-BPNT tahap ketiga untuk periode Juli-Agustus-September akan dilaksanakan setelah proses pencairan tahap kedua selesai sepenuhnya, dengan harapan dapat terealisasi pada akhir Juli 2025.***
Share this article
Per tanggal 25 Juli 2025, Kementerian Sosial kembali melanjutkan proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga