AYOJAKARTA.COM - Ramai pemberitaan adanya pajak bagi pengguna media sosial, Seperti apakah faktanya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membagikan informasi perihal cara kerja pajak di media sosial serta sasarannya siapa saja
Salah satu pekerjaan yang menjadi sasaran dan saat ini banyak berhubungan dengan media sosial adalah influencer, affiliate marketer hingga para penerima endorse.
Baca Juga: BI akan Uji Coba Payment ID 17 Agustus 2025: Fakta, Kegunaan dan Cara Kerja Lengkap di Sini
Cara Kerja
Sebagai informasi pemantauan pajak dari DJP ini akan dilakukan dengan menggunakan skema crawling untuk mengawasi kepatuhan pajak di media sosial, hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJp Hestu Yoga Saksama.
Cara kerja skema crawling atau sistem crawl yakni dengan menggunakan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.
Aparatur pajak disebut sudah terbiasa mengamati para wajib pajak yang berselancar di media sosial.
Hal ini diperuntukkan untuk memantau harta kekayaan untuk disamakan dengan data yang berada di sistem pajak.
Lantas jika ada ketidaksesuaian apa yang akan dilakukan oleh DJP?
Jika terjadi perbedaan, tentu pihak DJP akan memberikan edukasi dan peringatan secara langsung.
Selain itu para pengguna media sosial yang mendapatkan endorse pun akan dalam pengawasan DJP.
Melakukan pengawasan di media sosial dilakukan, agar kepatuhan dalam pembayaran pajak dilakukan oleh semua orang.***

Share this article
Ramai pemberitaan adanya pajak bagi pengguna media sosial? DJP ungkap bagaimana cara kerjanya dan menyasar influencer, affiliate marketer