AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan kedua periode salur tahap ketiga penyaluran bansos PKH dan BPNT atau Juli-September, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Ground Checking.
Ditujukan secara khusus bagi Petugas Dinas Sosial serta Pendamping PKH di seluruh Indonesia, Ground Checking dilakukan untuk menetapkan calon KPM bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga.
Adapun daftar calon nama KPM bansos PKH dan BPNT tahap ketiga yang akan menjadi sasaran Ground Checking, telah terdaftar pada aplikasi Sigma milik Petugas di lapangan.
Baca Juga: Viral Fenomena Rojali, Rohana dan Robeli di Pusat Perbelanjaan, Ini Artinya!
Berdasarkan pada Surat Edaran serta data pada aplikasi SIgma, petugas pelaksana di lapangan dipastikan akan kembali melakukan kunjungan ke rumah para calon KPM baru.
Guna memastikan status kelayakan, dalam proses kunjungan tersebut data pribadi menyangkut kesejahteraan sosial dari masing-masing calon KPM akan dilakukan pencocokan.
Proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh para pendamping sosial adalah melakukan input data hasil kunjungan untuk dilaporkan kepada Dinas serta dilanjutkan ke Kemensos.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah melalui Kemensos akan menetapkan kelayakan bagi para calon penerima bansos PKH dan BPNT tahap ketiga.
Untuk memastikan ketepatan jadwal pencairan bansos reguler tahap ketiga. Kemensos menarget proses ground checking akan selesai pada tanggal 18 Agustus mendatang.
Baca Juga: Nonton Drakor 'The Nice Guy' Episode 5 dan 6, Lee Dong Wook Dilema Harus Menghabisi Nyawa Park Hoon
Meski proses ground checking untuk tahap ketiga telah dimulai, tidak sedikit pula KPM bansos PKH dan BPNT Peralihan di tahap sebelumnya yang masih belum mendapat penyaluran.
Sejumlah KPM Peralihan menyoal keterlambatan tersebut, mengingat statusnya pada aplikasi SIKS-NG sudah berstatus Standing Instruction atau SI namun masih Burekol.
Mengacu pada histori penyaluran bansos, status SI pada aplikasi SIKS-NG menunjukkan dana bansos sudah berada di bank penyalur.
Karena pemahaman tersebut, banyak para KPM Peralihan yang kemudian mempertanyakan regulasi mengenai waktu kepastian pendistribusian bansos.
Terkait dengan masih adanya sejumlah KPM bansos reguler yang belum mendapatkan pencairan karena masih berstatus Burekol, berikut adalah informasi untuk dipahami.
Baca Juga: BSU Distop! Tak Ada Penyaluran Rp600 Ribu untuk Bulan Agustus 2025 Diganti Bansos Ini!
Mengacu pada proses peralihan di periode sebelumnya, dari proses burekol hingga pendistribusian buku rekening serta kartu KKS Bank Himbara membutuhkan waktu dua bulan.
Namun demikian, mengingat jumlah KPM Peralihan tidak sedikit atau mencapai jutaan; proses tersebut bisa mengalami keterlambatan bahkan hingga pergantian periode salur.
KPM Peralihan yang telah terdata pada aplikasi SIKS-NG sebagai penerima bansos, akan tetap dicairkan setelah tahap serah-terima Buku Rekening dan Kartu KKS Bank Himbara dilakukan.
Biasanya, KPM Peralihan akan terlebih dahulu menerima informasi dari Pendamping Sosial di masing-masing wilayah sebelum mendatangi Bank penerbit Kartu KKS. ***

Share this article
Memasuki bulan kedua periode salur tahap ketiga penyaluran bansos PKH dan BPNT atau Juli-September, pemerintah memberikan surat edaran