AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali merilis surat resmi yang mengatur petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sejumlah perubahan penting.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menambahkan komponen baru dalam kategori pendidikan yang sebelumnya hanya mencakup tiga jenjang (SD, SMP, SMA).
Kini diperluas dengan kategori keempat yaitu anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, termasuk peserta program paket C dan sejenisnya.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menambahkan komponen baru dalam kategori pendidikan yang sebelumnya hanya mencakup tiga jenjang (SD, SMP, SMA).
Kini diperluas dengan kategori keempat yaitu anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, termasuk peserta program paket C dan sejenisnya.
Baca Juga: Kejahatan Pencurian Data Semakin Meresahkan! CATAT Modus Terbaru yang Digunakan Pelaku Scam
Komponen bantuan PKH tetap terbagi dalam tiga kategori utama: komponen kesehatan (ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini 0-6 tahun maksimal dua anak), komponen pendidikan (SD, SMP, SMA, dan kategori baru), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
Mekanisme penyaluran bantuan juga mengalami penyempurnaan melalui lima tahapan sistematis yang dimulai dari registrasi atau pembuatan rekening bagi keluarga penerima manfaat yang baru.
Dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi mengenai program PKH beserta kewajiban yang harus dipenuhi penerima manfaat.
Setelah itu, proses berlanjut ke tahap penyaluran dana PKH, kemudian proses penarikan dana melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan diakhiri dengan pelaporan hasil penyaluran dimana penerima manfaat wajib memfoto struk pengambilan dana sebagai bukti kepada pendamping sosial masing-masing.
Nilai bantuan PKH tetap dipertahankan sesuai komponen masing-masing: ibu hamil dan anak usia dini Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas masing-masing Rp600.000.
Komponen bantuan PKH tetap terbagi dalam tiga kategori utama: komponen kesehatan (ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini 0-6 tahun maksimal dua anak), komponen pendidikan (SD, SMP, SMA, dan kategori baru), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
Mekanisme penyaluran bantuan juga mengalami penyempurnaan melalui lima tahapan sistematis yang dimulai dari registrasi atau pembuatan rekening bagi keluarga penerima manfaat yang baru.
Dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi mengenai program PKH beserta kewajiban yang harus dipenuhi penerima manfaat.
Setelah itu, proses berlanjut ke tahap penyaluran dana PKH, kemudian proses penarikan dana melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan diakhiri dengan pelaporan hasil penyaluran dimana penerima manfaat wajib memfoto struk pengambilan dana sebagai bukti kepada pendamping sosial masing-masing.
Nilai bantuan PKH tetap dipertahankan sesuai komponen masing-masing: ibu hamil dan anak usia dini Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas masing-masing Rp600.000.
Baca Juga: Komitmen Pemprov Hadirkan Jakarta Hijau 2025, Salah Satunya Program Proklim
Kementerian Sosial juga memperketat kriteria penerima bantuan dengan menetapkan delapan kategori yang tidak diperbolehkan menerima PKH dan BPNT, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri.
Selain itu, pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, penerima dana dari APBN/APBD, serta mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Provinsi/Regional (UMK/UMP/UMR).
Aturan baru ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bantuan akan tetap dilakukan melalui kartu KKS yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga penerima manfaat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami mekanisme baru ini dengan baik.***
Kementerian Sosial juga memperketat kriteria penerima bantuan dengan menetapkan delapan kategori yang tidak diperbolehkan menerima PKH dan BPNT, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri.
Selain itu, pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, penerima dana dari APBN/APBD, serta mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Provinsi/Regional (UMK/UMP/UMR).
Aturan baru ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bantuan akan tetap dilakukan melalui kartu KKS yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga penerima manfaat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami mekanisme baru ini dengan baik.***

Share this article
penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sejumlah perubahan penting.