AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali memberikan kabar menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk periode Juli-September 2025 telah dimulai secara bertahap.
Program bantuan ini ditargetkan khusus untuk keluarga dengan kategori desil 1 hingga desil 5 yang memang berhak menerima bantuan sosial berdasarkan penilaian Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Pesta Durian Kemerdekaan di Jakarta Selatan, Modal Rp150 Ribu Bisa Makan Duren Sepuasnya!
Sementara itu, keluarga dengan kategori desil 6 hingga desil 10 dianggap sudah sejahtera dan tidak berhak menerima bantuan.
Bagi keluarga yang merasa keberatan dengan penilaian desil dari BPS, mereka dapat mengajukan perubahan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.
Berdasarkan pemantauan terkini, program Atensi API (Asuransi Tenaga Kerja Sektor Informal) untuk periode Juli-September 2025 telah menunjukkan perkembangan positif di aplikasi SIKS-NG terbaru.
Status pencairan sudah menunjukkan "berhasil cek rekening", yang berarti rekening para penerima manfaat telah diproses oleh pemerintah dan akan memasuki tahap selanjutnya yaitu proses SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Para penerima manfaat disarankan untuk melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi SIKS-NG untuk memantau status rekening mereka.
Jika terjadi kegagalan pengecekan rekening, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Selain itu, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN juga telah berhasil diverifikasi untuk periode Agustus 2025, sehingga penerima manfaat dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis mulai bulan ini.
Dalam upaya mewujudkan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pembersihan data penerima manfaat yang tidak layak atau mengalami anomali.
Proses ini meliputi penghapusan nama-nama yang berprofesi sebagai anggota legislatif, pegawai BUMN, dokter, dan profesi lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan kontroversi bantuan sosial yang diterima oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak.
Sebagai hasil dari strategi perbaikan sistem bantuan sosial ini, BPS telah merilis data resmi yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Pencapaian ini didukung oleh beberapa kebijakan strategis, termasuk pengalihan 1,9 juta KPM penerima PKH dan sembako dari desil atas ke desil bawah, realokasi 8,2 juta penerima manfaat PBI kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan peningkatan komplementaritas program dengan memberikan PKH dan BPNT secara bersamaan kepada keluarga miskin ekstrem.
Diharapkan setelah tanggal 18 Agustus 2025, setelah proses ground checking selesai, Kementerian Sosial akan lebih fokus pada pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga.***

Share this article
Penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga dan BPNT senilai Rp600.000 untuk periode Juli-September 2025 telah dimulai secara bertahap.