AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan sosial reguler yang dibagikan setiap tiga bulan sekali ini mencakup periode Juli hingga September 2025, dengan total nilai bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Nilai tersebut setara dengan Rp200.000 per bulan yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan.
Baca Juga: Bukti Kota Ramah Anak, Jakarta Sabet PROVILA 2025: Dari Forum Anak hingga RPTRA
Para penerima BPNT adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pembaruan dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya telah dihapus.
Sistem DTSEN ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status kepesertaan program BPNT, Kementerian Sosial menyediakan dua metode verifikasi yang dapat diakses secara online.
Metode pertama adalah melalui website resmi Kemensos di alamat cekbansos.go.id, di mana calon penerima dapat memasukkan data pribadi sesuai dengan alamat domisili untuk melakukan pengecekan status.
Metode kedua adalah melalui aplikasi mobile "Cek Bansos" yang dapat diunduh secara gratis dari platform resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ayo Cek Status! PKH dan BPNT Rp600.000 Tahap III Mulai Disalurkan, Jangan Sampai Terlewat!
Pengguna aplikasi diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur pengecekan status bantuan.
Kedua platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi bantuan sosial secara real-time dan akurat, sehingga masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka kapan saja dan di mana saja.
Proses pencairan dana BPNT tahap ketiga dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang fleksibel sesuai kondisi teknis setiap daerah.
Bagi penerima manfaat yang telah terverifikasi, dana sebesar Rp600.000 akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atau dapat dicairkan melalui berbagai agen penyalur di wilayah masing-masing, termasuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan kantor pos terdekat.
Penting untuk dipahami bahwa jadwal pencairan dapat bervariasi antar daerah, bahkan antar tetangga dalam satu wilayah yang sama, karena bergantung pada kesiapan teknis dan koordinasi penyaluran di tingkat lokal.
Masyarakat yang telah memiliki status sebagai penerima namun belum menerima bantuan disarankan untuk bersabar dan memantau perkembangan melalui pendamping bantuan sosial atau kantor kelurahan setempat.
Sistem pencairan bertahap ini dirancang untuk memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran kepada seluruh keluarga penerima manfaat di Indonesia.***

Share this article
Setiap tiga bulan sekali mencakup periode Juli hingga September 2025, dengan total nilai bantuan sebesar Rp600.000 ada bantuan PKH dan BPNT