AYOJAKARTA.COM -– Peraturan baru dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang harus dicermati secara lebih oleh para pengguna tabung gas melon 3kg. Apakah aturan baru tersebut?
Beredar kabar bahwa Kementerian ESDM akan menerapkan aturan baru berupa pembelian isi ulang Gas LPG 3kg atau gas LPG melon dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Benarkah seperti itu?
Dikutip melalui laman resmi migas.esdm.go.id pada 7 Maret 2023 oleh ayojakarta.com, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan secara rinci ketentuan dan syarat terkait isi ulang LPG.
Baca Juga: Ibu-ibu Harap Bersabar, Kini Beli LPG Harus Bawa KTP, Begini Penjelasannya!
Sesuai dengan Undang-Undang, Kementerian ESDM tetap menyediakan dana subsidi bahan bakar untuk masyarakat kurang mampu.
Hal ini menjadi dasar untuk penataan pendistribusian isi ulang LPG yang akan beredar di masyarakat.
Melalui surat keputusan yang beredar, beberapa hal yang diatur seperti tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, serta definisi dan ketentuan umum.
Peraturan baru pembelian gas LPG melon
Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran berupa persyaratan dan kewajiban dari pelaksana pendistribusian isi ulang LPG, penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
Selain itu pelaksaan pendistribusian isi ulang juga akan mengatur kuota volume isi ulang LPG Tertentu, mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu, mekanisme verifikasi, dan pengenaan sanksi.
Secara singkat, aturan dari Kementerian ESDM khususnya Jendral Minyak dan Gas (Migas) akan mengatur mekanisme pembelian isi ulang gas melon.
Salah satunya pembelian diharuskan pada penyalur resmi dengan menggunakan KTP yang telah terdata oleh penyalur yang bersangkutan.
Sehingga setiap pembelian gas melon 3kg akan menyertakan KTP. Kemudian KTP akan diverifikasi oleh data yang sudah ada, apakah sesuai dengan data yang dimiliki oleh penyalur dan termasuk warga yang memerlukan subsidi.
Melalui aturan yang diteken tanggal 28 Februari 2023 tersebut, pembagian pendataan dibedakan menjadi tahap 2.
Baca Juga: Terbaru! Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Kini Pakai KTP hingga Cek Data di P3KE
Tahap I dimulai sejak 1 Maret 2023, meliputi kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara pendataan tahap II pada 1 Mei 2023 untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Semua pendataan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal.
Proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu untuk mendapatkan gas LPG melon 3kg.***(Zharifah Ardiana)

Share this article
Beredar kabar bahwa Kementerian ESDM akan menerapkan aturan baru berupa pembelian isi ulang Gas LPG 3kg dengan KTP, benarkah itu?