AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini, akan diberlakukan pembelian gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, dan hanya dapat digunakan oleh masyarakat menengah bawah.
Menurut Pengamat Energi Kurtibi, menjelaskan bahwa kelemahan pendistribusian gas LPG 3 kg ini adalah kurang tepat sasaran dan program pembelian menggunakan KTP seolah menyengsarakan rakyat.
"Salah satu kelemahannya adalah daftar penerima yang berhak menerima, by name by address harusnya begitu, biar tepat sasaran, dan terbaru datanya, ada data dari Kementerian Sosial untuk mengurangi tingkat kemiskinan itu ada yang berhak," ujar Kurtibi dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews.
Kurtibi juga beranggapan bahwa kebijakan program pembelian LPG 3 kg berdasarkan KTP tidak bisa mencerminkan tingkat pendapatan seseorang.
"Ini pasti rakyat menderita, harus menggunakan KTP, KTP itu tidak mencerminkan tingkat pendapatan seseorang, bisa saja orang yang kaya akan tetap dapat kalau daftarnya gak bener," jelas Kurtibi.
Dalam kesempatan ini juga, Kurtibi sebagai Pengamat Energi menyarankan untuk meningkatkan produksi LPG, yang mana bahan bakarnya telah tersedia di negara kita.
"Sudah lama saya sarankan ke pemerintah untuk meningkatkan produksi LPG ,kita punya sumber daya alam, di Natuna Utara yang termasuk wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia yang diakui PBB, mestinya itu dulu sebelum inovasi, terobosan untuk memaksa rakyat memakai KTP, ini kebijakan di bidang migas, arahnya kok menyengsarakan rakyat saja," jelas Kurtibi.
Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding memaparkan sistem terkait kebijakan baru Pertamina, juga perbaikan sistem pendistribusian.
"Pertamina punya kebijakan untuk 1 desa 1 pangkalan, jarak antara kota ke desa itu cukup jauh, sementara ini sub pengecer jangan dibatasi dulu, biarkan berjalan sambil dicoba, sambil menunggu satu kampung satu outlet," tutur Abdul Kadir Karding.
"Data nasional kita, anggaplah kita sepakati pakai P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan), tinggal disempurnakan, data ini diperbaiki, kita pakai data ini kalau sistem penjualannya menggunakan mekanisme barang, lalu perbaiki sistem digitalisasi (online) distribusinya, yang terpenting yang dapat subsidi itu yang berhak," sambungnya.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Jaksa Tak Konsisten dan Galau
Terkait uji coba pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP pun, menurut Abdul Kadir Karding harus ada batas waktu yang ditentukan.
"Uji coba ini nanti,juga harus ada deadlinenya, gak boleh uji coba itu setahun, nanti harus ada segera evaluasi," tegas Abdul Kadir Karding.
"Edukasi, kita gak bisa tanpa edukasi ke masyarakat, sekarang ini agen penjual non subsidi gak ada kan? maksudnya agen non subsidi masuk ke agen yang ada sekarang, mereka tidak langka dalam konteks pembelian non subsidi," sambungnya.
Akan tetapi menurut Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto sebelumnya telah memberlakukan Kompor Listrik yang tentunya lebih praktis penggunaannya, bahkan menyarankan pelaku atau agen distribusi gas LPG bekerjasama bebisnis DME (DilMeterEteher) dan kompor listrik.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Jaksa Tak Konsisten dan Galau
"Mengajak para pelaku bisnis LPG yang assisting baik itu skala besar maupun skala pangkalan, berbisnis di DME dan kompor energi," ujar Djoko Siswanto.***

Share this article
Siap-siap akan diberlakukan pembelian gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, dan hanya dapat digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah.