Mau Ajukan KUR BRI 2023? Simak Peraturan Terbaru dan 8 Penyebab Pinjaman Ditolak oleh Pihak Bank di Sini!

Ilustrasi KUR BRI
Ilustrasi KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Artikel ini berisi informasi terkait peraturan terbaru pengajuan KUR BRI 2023.

Ada peraturan terbaru terkait penyaluran KUR BRI di tahun 2023 yang mungkin membuat para calon debitur merasa kecewa.

Pasalnya ada beberapa hal dalam peraturan terbaru yang menyebabkan pengajuan pinjaman KUR gagal diproses atau dialihkan ke kredit komersial.

Baca Juga: Mau Cek Sisa Pinjaman KUR BRI? Cukup Gunakan Aplikasi Ini Secara Online, Tak Perlu Lama Antre di Bank,Apa Itu?

Saat ini ada beberapa jenis KUR yang ditawarkan oleh BRI, yakni KUR Super Mikro, Kur Mikro serta Kur Kecil.

KUR Super Mikro merupakan kredit modal kerja atau investasi khusus bagi nasabah baru dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 10 juta.

Suku bunga yang ditawarkan oleh KUR Super Mikro ini paling rendah yakni 3 persen per tahun.

Baca Juga: Jangan Skip! Mau Ajukan KUR BRI 2023 Tapi Kuota Habis? Begini Solusinya

Kredit KUR Super Mikro dan KUR Mikro khusus untuk calon debitur pelaku UMKM produktif yang layak tetapi belum memiliki jaminan atau jaminan belum cukup.

Sementara KUR Mikro merupakan kredit modal kerja atau investasi bagi para pelaku UMKM dengan plafon di atas Rp 10-50 juta.

Adapun suku bunga yang ditawarkan oleh KUR Mikro sebesar 6 persen pada pinjaman pertama, 7 persen pada pinjaman kedua, 8 persen pada pinjaman ketiga dan 9 persen untuk pinjaman keempat.

Baca Juga: Ingin Pinjaman KUR BRI di ACC dan Tak Ditolak Bank? Jangan Salah Jawab, Wajib Hindari Jawaban Ini Saat Survey

Adapun calon debitur bisa saja ditolak pengajuannya karena beberapa hal ini seperti dikutip ayojakata.com dari YouTube ENR Project Review, Minggu (19/3/2023):

1. Calon debitur tidak memenuhi syarat usia minimal pengajuan pinjaman

Yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berusia 75 tahun pada saat lunas.

2. Belum memiliki UMKM sendiri

Aturan untuk batasan lama usaha calon debitur KUR Super Mikro BRI boleh di bawah enam bulan tetapi harus memiliki usaha sendiri serta mendapatkan pendampingan.

Atau pernah mengikuti pelatihan dari lembaga terkait kewirausahaan, selain itu juga memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif KUR di atas enam bulan.

Jika usaha yang ditekuni oleh anggota keluarga kurang dari enam bulan maka pengajuan KUR akan ditolak.

Baca Juga: Gawat! Benarkah Kuota KUR BRI 2023 Telah Habis dan Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Ingin Ajukan Pinjaman?

3. Dokumen pengajuan tidak sesuai dengan syarat pengajuan KUR tahun 2023

Yaitu terkait dengan KTP elektronik dari pasangan suami atau istri yang terdaftar di Kemendagri dan sesuai dengan Kartu Keluarga.

Jika terdapat perbedaan alamat, status perkawinan atau dari tanggal lahirnya maka harus dibetulkan terlebih dahulu di Dukcapil.

4. Tujuan penggunaan kredit tidak sesuai

Jika tujuan dari penggunaan pinjaman KUR bukan untuk modal usaha atau investasi, maka pihak bank berhak menolak pengajuan calon debitur.

Apalagi jika pengajuan KUR akan dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Selain itu usaha yang dijaminkan merupakan usaha orang lain dan bukan merupakan usaha sendiri sehingga pihak bank berhak menolak pengajuan pinjaman tersebut.

Baca Juga: TERBARU! Berikut Tabel Plafon KUR Mikro Khusus Bagi yang Baru Pertama Kali Mengajukan Pinjaman BRI 2023

5. Riwayat pinjaman calon debitur

Banyak calon debitur yang pernah memiliki kredit modal usaha atau kredit konsumsi yang angsurannya tidak lancar atau menunggak sehingga menyebabkan pengajuan pinjaman KUR BRI ditolak oleh bank.

Selain itu bagi yang memiliki riwayat pinjaman komersial atau kredit umum di BRI atau bank lain.

Meskipun sudah lunas maka jika mengajukan pinjaman KUR akan otomatis ditolak oleh sistem dan disarankan untuk mengajukan pinjaman Kupedes.

Baca Juga: Ini 3 Jenis KUR BRI 2023 yang Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan, Limit yang Ditawarkan Juga Berbeda!

6. Pengajuan melebihi batas akumulasi atau plafon

Jika batas akumulasi akad dan plafon sudah melewati batas yang sudah ditentukan maka pengajuan KUR BRI akan ditolak dan akan dialihkan ke Kupedes atau Kupra.

7. Kuota KUR Mantri

Kuota KUR Mantri di tahun 2023 sangat terbatas, sehingga jika kuota Mantri tersebut sudah habis maka pengajuan pinjaman akan ditolak, solusinya pinjaman bisa beralih ke Kupedes atau Kupra.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2023? Kenali Dulu Jenis Usaha yang Ditolak Ajukan Pinjaman KUR, Apa Saja?

8. Faktor analisa dan pertimbangan Mantri atau Kepala Unit

Jika usaha dirasa kurang layak atau usahanya dirasa terlalu besar dan tidak bisa masuk ke dalam kriteria UMKM menyebabkan pinjaman akan ditolak.

Demikian beberapa aturan terbaru terkait penyebab pengajuan pinjaman KUR BRI ditolak dan gagal cair, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Peraturan Terbaru
# Mantri
# Kecil
# Mikro
# KUR
# pinjaman
# BRI
# bank
# UMKM

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.