AYOJAKARTA.COM – Suplesi atau top up KUR Bank adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan modal usaha bagi para pelaku UMKM.
Suplesi merupakan istilah untuk menyebut peminjaman kembali pada saat peminjaman sebelumnya belum lunas.
Dikutip oleh Ayojakarta.com pada 29 Maret 2023 dari kanal Youtube Sukarno Trader, dijelaskan bahwa setiap nasabah KUR Bank BRI dapat melakukan suplesi.
Tentu saja suplesi harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Apa saja?
Pertama adalah sudah melaksanakan sedikitnya 6 kali angsuran atau 6 bulan. Syarat pertama ini tidak boleh dipercepat.
Selanjutnya adalah ketepatan waktu pembayaran angsuran. Hal ini menjadi dasar penilaian saat survey oleh Mantri dari Bank BRI.
Lalu, tidak memiliki pinjaman sejenis di bank lain selain Bank BRI. Memiliki pinjaman di bank lain selain Bank BRI dapat menggagalkan suplesi KUR Bank BRI.
Adanya kepastian KUR Bank BRI digunakan untuk tambahan modal usaha dan bukan kebutuhan konsumtif juga menjadi syarat selanjutnya.
Selain itu, nasabah yang ingin suplesi KUR Bank BRI diwajibkan memberikan agunan atau jaminan tambahan untuk nominal suplesi yang besar, yaitu di atas Rp100 juta.
Selanjutnya, pastikan dokumen pendukung telah diperbaharui. Hal ini jika diperlukan dan terdapat perubahan dari salah satu dokumen selama KUR Bank BRI yang pertama diterima.
Sebelum melakukan pelunasan KUR Bank BRI yang pertama diterima, alangkah baiknya menghubungi petugas yang menangani KUR BRI agar pelunasan baru berkasnya segera diproses.
Syarat terpenting adalah pastikan usaha berjalan dengan lancar dan normal. Hal ini akan dibuktikan melalui survey dari Mantri Bank BRI, apakah usaha UMKM nasabah berjalan dengan baik dan cocok untuk menerima suplesi KUR Bank BRI.
Sebagai pertimbangan kemampuan pembayaran angsuran, nasabah KUR Bank BRI yang ingin melakukan suplesi diharapkan melampirkan rekening koran selama 3 bulan terakhir.
Terakhir, pastikan lakukan BI Checking untuk melihat riwayat kredit. Hal ini merupakan syarat untuk KUR BRI 2023. Sehingga, nasabah yang ingin suplesi KUR Bank BRI 2023 juga wajib BI Checking melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***

Share this article
Suplesi atau top up KUR Bank adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan modal usaha bagi para pelaku UMKM. Ini syaratnya.