AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar program keluarga harapan (PKH) dibahas dalam artikel ini.
Ada kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, pasalnya PKH tahap 2 akan segera dicairkan namun hanya untuk 7 kategori ini saja.
Ada aturan baru terkait dengan PKH yang wajib disimak oleh KPM agar tidak ketinggalan informasi sehingga tidak kaget dan kecewa.
Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2023, Bisa Jadi THR Idul Fitri di Bulan April Lho!
Jika melihat kilas balik tahun yang lalu, PKH secara berturut-turut pada tahap 2 dicairkan di bulan April dan juga bertepatan dengan bulan Ramadan.
Untuk tahun ini pemerintah tengah mempersiapkan kembali proses pencairan bansos PKH tahap 2.
Namun harus dipahami bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) sementara ini masih menjunjung penyaluran untuk kuota PKH tahap satu yang masih ada yang belum selesai proses pencairannya.
Baca Juga: YES! Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Bisa Cair 3 Kali Lipat Untuk KPM Kategori Ini
Jika berbicara mengenai pencairan PKH tahap 2 memang sudah waktunya dicairkan, hal ini dikarenakan periode kedua merupakan tenggang antara bulan April hingga bulan Juni.
Tentunya untuk PKH tahap 2 tahun 2023 ini tidak mustahil pencairannya di bulan ini. Tentunya setelah tanggal 15 April.
Hal ini dikarenakan untuk minggu ini hingga minggu depan masih ada proses pencairan PKH tahap 1 melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Jadwal dan Cara Penyaluran PKH Tahap II 2023, Cek Info Selengkapnya di Sini
Pencairan PKH tahap 2 ini ternyata tidak semua cair hanya untuk 7 kategori ini saja yang harus ada minimal salah satunya sebagai syarat bantuan PKH.
Perlu diketahui meski ada 7 kategori yang dibayarkan dalam PKH tetapi tidak berarti jika memiliki salah satu atau lebih dari ke-7 kategori maka akan otomatis menerima bansos sesuai dengan kategorinya.
Adapun 7 kategori penerima bansos PKH yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Selasa (4/3/2023).
1. Ibu hamil-nifas
Kategori ibu hamil pada PKH sampai kehamilan kedua saja dan harus dilaporkan bulan kehamilannya pada pendamping sosial agar datanya dimutakhirkan pada aplikasi SIKS-NG.
2. Apras
Kategori ini adalah usia pra sekolah dari 0 bulan hingga 6 tahun. Jadi jika usia melebihi satu hari saja setelah periode perhitungan bansos maka tidak akan termasuk kategori usia dini lagi.
Kebanyakan anak usia dini juga umumnya bansos PKH tidak cair karena datanya belum masuk dalam DTKS, butuh sinkronisasi dan pemadanan dari capil dengan DTKS.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 akan Segera Cair! Terungkap Jadwal Penyalurannya Sebelum Lebaran?
3. Anak SD
4. Anak SMP
5. Anak SMA
6. Lansia di atas 60 tahun
7. Disabilitas berat
Yakni penerima yang memiliki kondisi cacat permanen dan tergolong berat, yang berarti penderitanya tidak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan dari orang lain.
Dari ke-7 kategori di atas banyak bansos PKH tidak tersalurkan karena dikarenakan tidak dilaporkan ke pendamping sosial sehingga datanya tidak terupdate dalam SIKS-NG.
Selain itu faktor pemadanan data dukcapil dengan DTKS juga menjadi penyebab umum bansos PKH tidak bisa dicairkan.***

Share this article
Aturan baru penerima bansos PKH tahap 2, hanya tujuh kategori ini yang bisa mendapat bantuan dari pemerintah.