AYOJAKARTA.COM –Setelah dinanti-nanti dimana program Pemerintah yaitu Kartu Prakerja yang menjadi incaran banyak orang resmi memberikan pengumuman terbaru. Cek informasi selengkapnya di sini!
Program Kartu Prakerja 2023 merupakan sebuah program dari oleh Pemerintah berupa bantuan untuk calon wirausahawan berupa uang untuk melatih soft skill.
Setelah resmi membuka seleksi gelombang Prakerja 51 sejak 19 April 2023 hingga 25 April 2023, akhirnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia resmi memberikan pengumuman penerima Prakerja Gelombang 51.
Namun, sebagaimana dikutip oleh ayojakarta.com melalui laman media sosial Instagram dari Prakerja pada 2 Mei 2023, pihak Prakerja ingatkan para penerima Prakerja Gelombang 51.
Para penerima Prakerja Gelombang 51 diwajibkan untuk segera membeli pelatihan tercatat sejak 15 hari pertama dinyatakan lulus seleksi Prakerja atau 11 hari sejak 2 Mei 2023.
“Jika kamu tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari ini, maka Kartu Prakerjamu akan non aktif dan kepesertaamu juga akan dicabut,” terang unggahan media sosial Prakerja.
Lebih dari itu, penerima yang tidak segera melakukan pembelian pelatihan dan dicabut tidak akan bisa mengikuti pelatihan kembali.
Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua Tahun 2023 Sudah Cair, Cek Wilayah yang Sudah Menerima Manfaat
Para warganet pun menjadi berpikir kemana larinya uang yang seharusnya digunakan untuk membeli pelatihan.
“Saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara,” tulis @prakerja.go.id.
Selain itu penerima Kartu Prakerja Gelombang 51 diingatkan untuk menautkan rekening bank/e-wallet sebelum melakukan pembelian di situs maupun aplikasi pelatihan.
Sebelumnya, 16,4 juta orang telah merasakan manfaat dari Kartu Prakerja yang pertama kali diluncurkan pada 11 April 2020.
Baca Juga: Proses Penyaluran Dipercepat! PKH Tahap 2 Sudah Cair, Lewat KKS Atau PT Pos Indonesia?
Namun, dipertegas oleh Airlangga Hartarto bahwa sistem Kartu prakerja 2022 dengan 2023 tersebut berbeda. Sistem yang digunakan merupakan skema normal, bukan lagi semi bansos. Sehingga penerima bansos diperbolehkan untuk mengikuti program Prakerja.
Selain itu, 15 jam durasi minimal pelatihan telah ditetapkan setelah sebelumnya hanya 6 jam pelatihan. Pelatihan sendiri juga difokuskan untuk mengasah kompetensi kerja.
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” kata Menko Airlangga Hartarto.***

Share this article
Para penerima Prakerja Gelombang 51 diwajibkan untuk segera membeli pelatihan tercatat sejak 15 hari pertama jika tidak di cabut?