AYOJAKARTA.COM - Ramai soal pinjaman online atau pinjol baik legal maupun ilegal, benarkah halal untuk tak bayar pinjaman online ilegal?
Pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana bagi kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun giat-giatnya untuk mengingatkan, agar melakukan pinjol legal karena jika terjadi masalah ada badan otoritas yang siapkan menerima aduan.
Terlebih pinjol legal biasanya memiliki aturan yang sudah disesuaikan dengan OJK dan memiliki suku bunga yang rendah.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Penipuan Modus Lelang Barang dari Pegadaian Berupa Link, Jangan Sampai Kena Tipu
Lantas jika sudah terlanjur meminjan pinjol ilegal, benarkah tak wajib dibayar?
Jawabannya tidak, hal ini pernah disingguh oleh OJK pada tahun 2021 ketika ramainya kasus pinjol ilegal.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pernyataan ini pernah dilontarkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing.
Perjanjian pinjol ilegal dimata hukum pun tidak sah karena tidak terdaftar di administrasi pemerintahan dan tidak terdaftar di OJK.
Bahkan pinjol ilegal mendapatkan ancaman hukuman berlapis, mulai dari tindak pemerasan, hukuman UU ITE hingga perlindungan konsumen.
Pinjol ilegal diketahui melanggar Pasal 13 KUP Perdata.
Bukan hanya perdata bahkan pidana pinjol ilegal mendapat ancaman Pasal 368 KUHP soal pemerasan dan Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: 5 Trik Psikologis Sederhana yang Sangat Berguna untuk Kehidupan Sehari-hari
Masyarakat pun diminta untuk tidak terjerat dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal yang keberadaannya tidak jelas tersebut, biasanya memikat para korban dengan memberikan pinjaman mudah namun bunga besar.
Terlebih pinjol ilegal biasanya mengharuskan nasabah memberikan semua data yang dimiliki.
Kasus adanya data kontak peminjam tersebar hingga melakukan teror ke keluarga, dunia kerja dan siapapun yang berada di kontak tersebut biasanya terjadi jika nasabah melakukan pinjaman melalui pinjaman ilegal.
Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Keamanan Verifikasi Email untuk Melindungi Akun Pengguna!
Anda yang sudah terjerat dengan pinjol ilegal bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib yakni polisi melalui situs https://patrolisiber.id atau melaui email [email protected].
Bisa juga melalui OJK di email [email protected]. dan kominfo melalui email [email protected].***
Share this article
Ramai soal pinjaman online atau pinjol baik legal maupun ilegal, benarkah halal untuk tak bayar pinjaman online ilegal?