AYOJAKARTA.COM – Dalam beberapa bulan, masyarakat semakin dibuat tercengang dengan dampak yang timbul karena pinjaman online atau pinjol.
Dari sejumlah kasus kriminalitas yang mencuat, kemudian diketahui akar persoalan yang menjadi penyebabnya adalah keinginan untuk melunasi pinjaman online.
Selain berujung pada tindak kriminal, tidak sedikit pula perilaku para nasabah pinjaman online yang lebih memilih untuk mengakhiri hidup.
Baca Juga: 10 Barang Wajib Dimiliki Mahasiswa Baru untuk Kebutuhan Kos
Karena besarnya dampak dari pinjaman online terhadap psikis nasabah, maka upaya-upaya edukasi perlu terus dilakukan.
Bukan saja sebagai pengingat akan besarnya potensi yang ditimbulkan, tetapi juga untuk mencegah agar kasus-kasus kemanusiaan akibat pinjol bisa berkurang.
Perusahaan pinjol itu sendiri memiliki dua jenis, yakni pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Pinjol Ilegal.
Berbeda dengan pinjol resmi yang terikat dengan peraturan perundang-undangan, pinjol ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan jiwa.
Baca Juga: 10 Tanda Kamu Punya Mental Kuat Dilihat dari Psikologi, Salah Satunya Kalau Mandi Lama
Karena dalam proses penagihan, tidak jarang pihak pinjol ilegal melakukan cara-cara yang membuat nasabah mengalami tekanan mental hebat atau depresi.
Memahami resiko yang harus diterima oleh nasabah pinjol merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami.
Perlu diketahui bahwa besaran nilai uang pinjaman yang diberikan pinjol ilegal kepada nasabah baru, juga tidak sesuai dengan pengajuan.
Berikut merupakan risiko-risiko yang harus dihadapi oleh nasabah pinjaman online ilegal setelah menerima uang pengajuan.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UNHAS, Salah Satu Prodi Hanya 17 Pendaftar!
Pertama, dengan menyatakan persetujuan terhadap klausul perjanjian yang ditawarkan perusahaan pinjol maka seseorang bisa kehilangan privasi.
Sebab perusahaan pinjol ilegal, atas persetujuan nasabah diberikan kemudahan untuk mengakses sejumlah aplikasi melalui piranti atau perangkat pribadi.
Apabila dalam proses pelunasan seorang nasabah mengalami kendala, maka perusahaan pinjol mulai memberlakukan prosedurnya yang menjadi resiko kedua bagi nasabah.
Risiko kedua adalah perusahaan pinjol ilegal akan menyebarkan kepada kontak pribadi perihal ketidak-mampuan nasabah dalam menyelesaikan tagihan.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UNDIP, Ternyata Ada yang Pernah 0 Pendaftar?
Setiap nasabah yang tidak berhasil membayar angsuran akan dengan mudah dicap sebagai pribadi yang tidak kredibel dan memiliki integritas.
Rasa sangat dipermalukan inilah yang bisa membuat seorang nasabah sering mengalami depresi dan tekanan pikiran.
Risiko ketiga yang akan dihadapi orang yang terjerat pinjol ilegal adalah potensi akan hilangnya harga diri serta kendali atas diri sendiri.
Kondisi psikologis nasabah pinjol ilegal yang dipenuhi dengan kecemasan, rasa takut, kekecewaan, dan depresi berdampak pada perubahan emosi.
Baca Juga: Cara Setting HP Agar Aman Kapan pun dan di Mana pun Saat Galbay Pinjol Legal dan Ilegal
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Minggu, 20 Agustus 2023 dari kanal Youtube Success Before 30.***
Share this article
Berbeda dengan pinjol resmi yang terikat dengan peraturan perundang-undangan, pinjol ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan jiwa.