AYOJAKARTA.COM - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 yang disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), ternyata, sudah pernah disegel sebelumnya. Tindakan hukum tersebut dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukkan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.
"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022.
Bambang mengungkapkan, izin yang belum dikantongi Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Padahal, ditegaskan Bambang, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama, setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.
"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.
Dengan alasan itu pula, lanjut Bambang, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana pengelola Mie Gacoan manakala penyegelan yang dilakukan kali ini, kembali dibuka pengelola.
"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.
Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut.
"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.
Benarkah Mie Gacoan Tidak Halal? Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab MUI
Mie Gacoan menjadi destinasi nongkrong favorit kalangan remaja.
Di platform Tiktok, banyak kalangan muda yang menampilkan video tengah membeli banyak hidangan dari Mie Gacoan.
Diketahui, selain rasanya yang lezat, terdapat beberapa variasi tingkat kepedasan, hingga harganya pun cenderung relatif murah.
Namun, baru-baru ini kabar yang menyebutkan bahwa Mie Gacoan tidak halal viral di media sosial.
Seperti diketahui, bahwa Mie Gacoan adalah produk mie level pedas yang sangat digandrungi masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Orang Kuat di Belakang Ferdy Sambo: Kakak Asuh Polri
Namun apakah Anda tau, ternyata Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Hingga saat ini sudah banyak outlet yang tersebar di Indonesia seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, Tegal dan kota-kota lainnya.
Namun, ternyata Mie Gacoan hingga saat ini belum mengantongi sertifikat halal pada produknya.
Mie Gacoan tidak mengantongi sertifikat halal dikarena tidak memenuhi kriteria sistem jaminan halal.
Berikut ini penyebab Mie Gacoan tidak halal:
1. Nama Restoran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, yang mana itu dilarang dalam agama. Penamaan restoran mie tersebut menjurus pada hal-hal tidak etis.
Dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI, tidak diperbolehkan mengusung nama restoran yang mengarah pada produk haram.
Dari 11 kriteria yang tertulis, pada poin 6 disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.
“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” berikut kutipan isi yang tertuang dalam poin 6 Kriteria Sistem Jaminan Halal dikutip dari laman LPPOM MUI.
2. Nama Produk
Seperti diketahui menu makanan di Mie Gacoan dinamai mie setan, mie iblis, es genderuwo, es pocong, es tuyul, dan lain sebagainya.
Nama-nama tersebut cenderung mengarah pada suatu hal yang berhubungan dengan kekufuran.
Meski bahan dasar pembuatan mie dan menu lainnya menggunakan bahan-bahan halal, tetapi Mie Gacoan belum bisa memenuhi kriteria SJH.
Itulah penyebab kenapa Mie Gacoan tidak halal yang artinya selama belum berganti nama, kuliner hits tersebut tak bisa mendapat sertifikasi halal.***

Share this article
Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 yang disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang