AYOJAKARTA.COM -- Daftar lengkap tarif ojol terbaru bisa disimak melalui informasi berikut ini.
Usai adanya kenaikan pada bahan bakar minyak (BBM), kini tarif ojek online alias ojol akan mengalami hal serupa.
Pada Sabtu, 10 September 2022 mulai diberlakukan tarif ojol yang baru.
Kenaikan tarif ojol berkisar antara 6-10 persen dari biasa jasa, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan ini dituangkan dalam Kepmenhub No. KP 564/2022.
Pihak Kemenhub juga mengatakan, naikknya tarif ojol ini juga dipengaruhi oleh beberpa faktor.
Baca Juga: Kata Mbah Moen, Lakukanlah 5 Kebiasaan Ini. Dijamin Rezekimu Mengalir Deras
Adapun faktor yang menjadi alasan tarif ojok naik adalah sebagai asuransi pengemudi, kenaikan UMR, biaya jasa minimal, dan kenaikan BBM yang baru-baru ini terjadi.
Serta, sewa penggunaan aplikasi juga turut berkontribusi dalam kenaikan tarif ojol.
Berikut daftar lengkap tarif ojol yang akan berlaku berdasarkan zona.
Baca Juga: Profil Kombes Agus Nur Patria Tahun Akpol hingga Agama, Kini Dipecat Tak Hormat dari Polri
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
***

Share this article
Daftar lengkap tarif ojol terbaru bisa disimak melalui informasi berikut ini. Akan berlaku pada 10 September 2022.