AYOJAKARTA.COM – Presiden Jokowi menyampaikan penyaluran BSU akan terus dipercepat, terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
Dikutip dari laman Instagram @kemnaker (29/9/2022), Menaker Ida Fauziyah menambahkan, BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa dikenal juga sebagai BSU adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru
Program bantuan pemerintah ini pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi COVID-19 dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara.
Pada tahun ini BSU dicairkan seiring kenaikan BBM. BSU tahap 1-3 sudah dicairkan pada bulan September tahun 2022, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui untuk bantuan subsidi gaji/upah BSU 2022 tahap 1-3 sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh (48,3%).
Baca Juga: Dispatch Bongkar Foto Pacar Park Min Young yang Kabarnya Super Tajir, Ini Sosoknya!
Setelahnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan BSU tahap 4.
Lalu, kapan BSU tahap 4 cair?
Sementara menanti pencairan BSU tahap 4, pastikan telah ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji ini.
Untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut dapat melakukan cek mandiri melalui kanal http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini
Dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id, dana BSU merupakan program bagi pekerja yang memenuhi syarat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU 2022 di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf: Kecewa dengan Ferdy Sambo
Selanjutnya dana BSU Kemnaker yang sudah dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui:
1. Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara): Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BRI
2. Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh
3. PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA
Diketahui, pencairan BSU tahap 4 masih belum dipastikan karena Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Share this article
BSU tahap 1-3 sudah dicairkan pada bulan September tahun 2022, kapan BSU tahap 4 cair ke rekening? Ini informasinya.