AYOJAKARTA.COM - Apakah Anda termasuk orang yang masih mencari informasi mengenai syarat dan berlakunya pelat nomor putih?
Tidak hanya ada syarat namun jangan asal pakai pelat nomor putih palsu jika tidak ingin terkena sanksi hukum.
Saat ini penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan telah diterapkan. Banyak pemilik kendaraan kini yang beralih menggunakan pelat nomor putih.
Baca Juga: Merthy Kushandayani Memiliki Gelar Puti Sibadayu, Ternyata Ini Asal dan Artinya!
Anda sebagai pemilik kendaraan yang memakai pelat nomor putih palsu atau ilegal dapat terkena sanksi pidana maupun denda.
Apalagi jika terbukti bikin sendiri pelat nomor putih dan asal pakai saja.
Perlu diketahui, pelat nomor putih bisa didapatkan untuk kendaraan baru.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, atturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Nomor WA Farel Prayoga 2022 Asli, Mau Undang Nyanyi?
Sementara itu, jika TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka pelat nomor putih dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Apabila pengguna kendaraan melanggar aturan pelat nomor ini, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Ada juga Pasal 288 ayat 1 yang menyebutkan jika pengguna kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi Anda pemilik kendaraan yang ingin memiliki pelat nomor putih, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya.
Pemberlakuan pelat putih kendaraan akan dilakukan secara bertahap yang mana artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Itulah penjelasan mengenai sanksi jika pemilik kendaraan nekat pakai pelat nomor putih palsu atau bikin sendiri.

Share this article
Anda termasuk orang yang masih mencari informasi mengenai syarat dan berlakunya pelat nomor putih? Jangan asal pakai pelat palsu, ada sanksi