AYOJAKARTA.COM - Kantor Bank BRI Pandeglang mendadak digeruduk massa pada Rabu (30/11/2022).
Diketahui, puluhan massa yang mendatangi kantor Bank BRI Pandeglang itu mengatasnamakan dari Forum Masyarakat Pandeglang.
Bukan tanpa alasan, massa yang hadir ternyata menuntut ganti rugi nasabah senilai Rp 2,8 miliar.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kaesang Pangarep Dorong PSSI Gelar KLB Demi Keberlangsungan BRI Liga 1
Diduga, Bank BRI Pandeglang telah melakukan lelang sertifikat milik salah satu nasabah.
Dilansir AyoJakarta.com dari berita Bantenraya.com berjudul "Diduga Lelangkan Sertifikat Tanpa Izin, BRI Pandeglang Rugikan Nasabah hingga Rp 2,8 Miliar", Korlap aksi tersebut yakni Denis mengatakan kerugian ini dialami nasabah bernama Nasir.
Kasus ini bermula saat Nasir mengajukan pinjaman dengan agunan tiga sertifikat.
Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022 BUMN untuk S1 IT di Perbankan BRI (BFLP), Simak Berikut ini!
Namun ternyata, salah satu dari sertifikat milik Nasir itu justru dilelang oleh pinak bank tanpa ada persetujuan pemilik.
"Dalam kontraknya jelas ada tiga sertifikat namun yang satu malah dilelang tanpa pemberitahuan. Ini sudah tidak masuk akal nasabah tidak diberi tahukan dulu," ujar Denis.
Dalam hal ini, Denis bersama massa yang lain mendesak agar BRI mengganti rugi.
Baca Juga: Klarifikasi Atta Halilintar Terkait Kasus Robot Trading Net89: Ini Lelang Terbuka
Sementara itu, pengacara dari nasabah bernama Nasir, yakni Erwanto membenarkan klainnya tidak dilibatkan atau tidak diberi tahu soal sertifikat miliknya yang dilelang oleh pihak bank.
"Dengan adanya kasus itu membuktikan bahwa bank milik negara ini tidak profesional," katanya.
Erwanto berharap, BRI tidak merugikan nasabahnya dan bisa memberi penjelasan kepada Nasir.
Baca Juga: Video Tempat Lelang Supercar di Dubai Viral, Warganet Sebut Tambang Duit
"Kalau begini kondisinya tandanya BRI manajemennya bobrok dan merugikan nasabah. Kami harap ada komunikasi yang baik dengan kami," harapnya.
Sementara itu, pihak Bank BRI Pandeglang pun yakni Humas Bank BRI Cabang Pandeglang, Heri tidak memberikan keterangan apapun terkait hal ini.***

Share this article
Bank BRI Pandeglang diduga melelang sertifikat tanpa persetujuan pemilik hingga rugikan nasabah mencapai Rp 2,8 miliar.