Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini

- Selasa, 24 Januari 2023 | 10:21 WIB
Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini (kibrispdr.org)
Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini (kibrispdr.org)

AYOJAKARTA.COM - Tahun 2023 pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bansos akan dibagikan kepada mereka yang tentunya sudah memenuhi syarat.

Penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Enak Banget! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bansos Tahun 2023, Cek Syarat dan Link di Sini!

Salah satu bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Kartu KIS sendiri adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemilik Karti KIS PBI BPJS Kesehatan, bisa mendapat skema bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan PIP Kuliah.

Baca Juga: Benarkah KIS BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Saldo Iurannya Bisa Dicairkan? Cek Informasinya di Sini!

Dilansir AyoJakarta.com dari laman bpjs-kesehatan.go.id masyarakat harus mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk melihat keaktifan kepesertaan dan mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar.

Kemudian, bagi mereka yang ingin mendapat bansos PKH, selain sudah terdaftar di DTKS mereka juga harus memiliki komponen.

Komponen apa saja yang dimaksud?

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Pemegang KIS BPJS Kesehatan Dapat Rp 3 Juta Sekali Pencairan?

1. Memiliki anak usia sekolah (SD,SMP, dan SMA).
2. Mempunyai anak balita.
3. Ibu hamil.
4. Disabilitas baik fisik maupun jiwa.
5. Lansia yang berumur minimal 60 tahun.

Baca Juga: Siap-siap! BPNT Rp 2,4 Juta akan Cair ke Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Info Lengkap di Sini

Halaman:

Editor: Dessy Rahmawati

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X