AYOJAKARTA.COM - Tahun 2023 pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bansos akan dibagikan kepada mereka yang tentunya sudah memenuhi syarat.
Penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan.
Salah satu bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Kartu KIS sendiri adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pemilik Karti KIS PBI BPJS Kesehatan, bisa mendapat skema bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan PIP Kuliah.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman bpjs-kesehatan.go.id masyarakat harus mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk melihat keaktifan kepesertaan dan mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar.
Kemudian, bagi mereka yang ingin mendapat bansos PKH, selain sudah terdaftar di DTKS mereka juga harus memiliki komponen.
Komponen apa saja yang dimaksud?
1. Memiliki anak usia sekolah (SD,SMP, dan SMA).
2. Mempunyai anak balita.
3. Ibu hamil.
4. Disabilitas baik fisik maupun jiwa.
5. Lansia yang berumur minimal 60 tahun.
Artikel Terkait
Catat! Ini Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 2
Wajib Tahu! 72 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 1
Kabar Gembira bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan! Akan Ada 6 Bantuan Sosial Sepanjang Tahun 2023, Apa Saja?
Informasi Baru Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Sekarang Akses Layanan Kesehatan Bisa Pakai Ini Lho!
Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Terpakai Bisa Dicairkan? Simak Informasinya di Sini