BOGOR TENGAH, AYOBOGOR.COM - Polemik soal keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor membuat persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor jadi sorotan.
Hal tersebut mencuat, pasca kekhawatiran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jika kehadiran Kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas berbagai produk minol layaknya konsep Kafe Holywings di daerah lainnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor secara tegas melarang peredaran minol golongan B dan minol golongan C. Aturan tersebut berlaku baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.
Baca Juga: Jakarta Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 15 Januari, Anies Beri Pesan Ini ke Warga DKI: Waspada!
"Minol golongan B itu yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen. Dan minol golongan C adalah minol yang golongan alkoholnya 20 hingga 50 persen," katanya, kepada ayobogor.com Selasa 11 Januari 2022.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. “Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini sebagai pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pelarangan minol golongan B dan C merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Politisi Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri
Untuk penertiban, sambung Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin menjual dan menyimpan minol harus memiliki izin yang terpisah sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Untuk memaksimalkan penanganan dan peredaran minol di Kota Bogor, pihaknya berencana akan merevisi Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.
Baca Juga: Amankan 4 Kilogram Sabu, Polisi Buru Pengendali Narkoba Hingga ke Malaysia
“Artinya semua itu harus tertib administrasi. Intinya revisi ini akan kami lakukan untuk menyesuaikan berbagai instrumen agar peredaran minol di Kota Bogor lebih terkontrol," tutupnya.
Share this article
Polemik soal keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor membuat persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor jadi sorotan.