BOGOR, AYOJAKARTA.COM- Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan tidak boleh ada pesta yang diselenggarakan warga. Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang untuk menyalakan kembang api.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjokan Covid-19 di Kota Bogor sehingga membuat Forkopimda Kota Bogor dengan tegas, melarang warganya untuk merayakan malam pergantian akhir tahun.
“Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun nanti,” katanya Bima Arya, Rabu (29/12/2021).
Melansir SuaraBogor.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (30/12), selain itu Bima juga menekankan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan status PPKM level 1 yang diberlakukan di Kota Bogor, sehingga akan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit virus Corona tersebut kembali melonjak seperti pada Bulan Juli dan Juni 2021.
Baca Juga: Jaga Crowd Free Night Malam Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Kerahkan 1.200 Polantas
Warga diajak memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan tersebut terjadi juga menjelang libur akhir tahun ini.
Kondisi itu ialah ada varian Covid-19 baru Omicorn dan akan ada pergerakan warga yang cukup padat dari hari biasa.
Kota Bogor, menurut Bima, telah mengalami pengalaman itu sehingga sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
“Jadi ini adalah fase - fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti di bulan Juni dan Juli. Ada varian baru dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru,” ungkap Bima Arya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Immendagri tahun 66 penekanan juga tertuju pada para pemilik tempat usaha.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polresta Bogor Kota Bakal Tutup 6 Jalan Kota Bogor
Status PPKM level 1 Kota Bogor tetap mengikuti arahan kapasitas maksimum 50 orang di dalam kafe dan tempat usaha lain dengan jam operasional juga ditetapkan hingga pukul 24.00 WIB.
Namun khusus untuk mal dan pusat perbelanjaan sudah harus mulai tutup pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pada pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, Bima Arya meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bogor tidak ada yang keluar kota. Semua bertugas dan piket secara bergilir untuk ikut mengamankan malam pergantian tahun. Tak terkecuali aparat di wilayah, camat dan lurah.
Baca Juga: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Libur Tahun Baru, Ini Rutenya
“Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua wilayah. Diawasi nobar (nonton bareng), berkumpul, keramaian sebagainya ini agar ditertibkan,” tandas Walikota.
Share this article
agar tidak terjadi lonjokan Covid-19 di Kota Bogor sehingga membuat Forkopimda Kota Bogor dengan tegas melarang perayaan tahun baru.