Rocky Gerung Lawan PT Sentul City, Bupati: Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

Potret lahan milik Rocky Gerung dan warga yang diduga diserobot oleh PT Sentul City. (Yogi Faisal)
KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin buka suara soal kisruh lahan antara aktivis Rocky Gerung bersama warga dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ade Yasin mengaku tak ingin terlalu banyak komentar mengenai kisruh sengketa lahan antar keduanya itu. Kendati demikian ia menyarankan agar kedua menempuh jakur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Lebih baik ke ranah hukum saja yah," singkat Ade Yasin saat ditemui awak media Selasa 14 September 2021.
Pemkab Bogor belum berencana menggelar mediasi untuk meluruskan persoalan antar keduanya.
"Karena belum ada surat aduan dari kedua belah pihak kepada kami, saya kira silahkan saja ditempuh lewat hukum," ujarnya.
Jika keduanya sama-sama memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut sambung Ade Yasin, ia menyarankan agar sesegera mungkin kasus ini di bawa ke ranah hukum.
"Karena kedua belah pihak punya bukti valid masing-masing silahkan saja diuji ke pengadilan," tegasnya.
Sekedar diketahui, Pengacara Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan, secara umum korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City tidak hanya menimpa Rocky Gerung sendiri. Sejumlah warga sekitar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor juga ikut menjadi korban.
Haris Azhar menilai penyerobotan tanah yang dilakukan Sentul City dilakukan secara curang. Hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah fakta dari tim kuasa hukum Rocky Gerung. Baik dari segi hukum, administrasi maupun dari sisi ketentuan pertanahan.
Berdasarkan penelusurannya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan PT Sentul City tidak sesuai dengan ketertiban administrasi yang berlaku.
"Kalau Sentul City mengklaim punya tanah 800 meter ini seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik," katanya saat menggelar konferensi pers di kediaman Rocky Gerung, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Selasa 14 September 2021.
Haris Azhar juga mempertanyakan bagaimana PT Sentul City bisa membuktikan jika lahan yang diakuinya itu benar-benar lahan PT Sentul City.
"Kapan dan bagaimana Sentul City memperoleh tanah ini. Buktikan bahwa tanah ini tidak pernah putus dimiliki dan digunakan dan dikuasai oleh Rocky Gerung maupun orang sebelum Rocky Gerung yang sejak tahun 60-an. Dari sini saja sudah ada kecurangan," kata dia.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Secara umum korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City tidak hanya menimpa Rocky Gerung sendiri. Ada juga warga lainnya.