KOTA BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Aturan mengenakan masker saat berada di ruang publik masih belum diindahkah sebagian orang. Buktinya, ada 108 orang di Kota Bogor yang terjaring razia Operasi Yustisi karena tak bermasker. Denda dan sanksi membersihkan fasilitas publik pun langsung diberikan.
Wakil Kepala Polda Jabar, Brigjen Pol Eddy Sumitro saat itu langsung menyaksikan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Rabu (30/9/2020).
Ratusan orang tersebut terjaring di 4 lokasi berbeda yakni di depan Vihara Dhanagun, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Raya Bubulak dan Jalan Layung Sari.
Eddy mengatakan, operasi yustusi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dengan harapan angka sebaran Covid-19 berkurang.
AYO BACA : 738 Pekerja di Sektor Hulu Migas Positif Covid-19
"Kita meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker karena kalo kita lihat dari WHO dengan memakai masker 70% mengurangi penyebaran Covid-19 jadi kalau kita sudah berdisiplin pakai masker penyebaran makin berkurang karena itu warga diimbau untuk disiplin," katanya.
Dia mengatakan petugas kepolisian ikut turun ke lapangan melakukan operasi masker untuk membantu pemerintah daerah yang telah menetapkan aturan protokol kesehatan.
"Kita back up aturan pemda, operasi masih berlangsung seiring pelaksanaan PSBMK di wilayah Kota Bogor diperpanjang mulai dari 30 September hingga 13 Oktober 2020," katanya.
AYO BACA : Anies: Penanganan Banjir Sesuaikan Dengan Protokol Kesehatan

Share this article
Ratusan orang tersebut terjaring di 4 lokasi berbeda yakni di depan Vihara Dhanagun, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Raya Bubulak dan Jalan Layung Sari.