BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji mengimbau, masyarakat Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Isulfitri di rumah masing-masing. Namun masyarakat di zona hijau dan kuning dapat melakukannya di luar rumah.
"Wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan," ujar Ahmad, Rabu (20/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi yakni Satgas Covid-19 tingkat desa dan tingkat RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan salat Idulfitri di luar rumah.
AYO BACA : Tren Covid-19 di Kota Bogor Melandai, Bima Arya : Bukan Berarti Sudah Aman
"Salat Idulfitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk
setempat," kata Mukri.
Kemudian untuk lansia dan anak-anak disarankan untuk tetap berada di rumah. Salat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing).
Mukri juga mengimbau setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker, menyediakan tempat dan alat untuk cuci tangan di lokasi salat berjamaah.
AYO BACA : Bupati Bogor Izinkan Zona Hijau dan Kuning Gelar Salat Ied Dengan Syarat
"Mempersingkat pelaksanaan khutbah Idulfitri, tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan, tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idulfitri. Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah, umat Islam dihimbau untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan membaca takbir, tasbih, tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga," tandasnya.
MUI Jabarkan Cara Salat Idulfitri di Rumah
<iframe width="100%" height="400" src="https://www.youtube.com/embed/dSj5qikJs_Q" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
AYO BACA : Imbauan Mendagri, Tangani Covid-19 Perhatikan Keselamatan Publik dan Ekonomi

Share this article
tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan