BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor.
Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan selama pandemi Covid-19 layanan akan dibuka hanya di satu lokasi yang sama setiap harinya.
AYO BACA : Kembali Masuk Kerja, Bima Arya Lantik 10 Pejabat Struktural
"Pelayanan SIM Keliling selama pandemi Covid-19 beroperasi di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang," ujar Desty, Selasa (28/4/2020).
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB. "Jangan lupa kenakan masker dan tetap menjaga jarak selama proses perpanjangan masa berlaku SIM," pesan Desty.
AYO BACA : Satu Rumah di Bogor Positif Covid-19
Adapun persyaratan yang harus dibawa di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polresta Bogor Kota yang masa berlakunya habis pada tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Sediakan juga uang sebesar Rp80.000 bagi yang ingin memperpanjang SIM A, Rp75.000 untuk memperpanjang SIM C.
Layanan ini hanya berlaku bagi pengaju yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis pada tahun ini. SIM yang masa berlakunya telah melewati batas berlaku bisa diperpanjang di Mapolresta Bogor Kota.
AYO BACA : Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Bertambah 7 Kasus
![[Ilustrasi] Mobil SIM Keliling (dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/cara-memperjang-sim-online-di-jakarta.jpg)
Share this article
Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor.