AYOJAKARTA.COM--Mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol (Ojek Online) akan naik.
Hal in mengacu pada Keputusan menteri perhubungan No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan Kepmenhub 564 tahun 2022 kenaikan tarif Ojol berkisar Rp2.800 hingga 6.200 per kilometer.
Baca Juga: Selamat! Yasmine Wildblood Lahirkan Anak Ketiga. Wajahnya Tampan dan Memiliki Nama Unik
Secara rinci, Kepmenhub tersebut berisi sejumlah aturan terkait biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri atas:
a.Biaya jasa batas bawah;
b.Biaya jasa batas atas; dan
c.Biaya jasa minimal, merupakan biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh lima kilometer
Biaya tersebut adalah biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Pemberlakukan kenaikan tarif Ojol ini berdasarkan sistem zonasi, kemudian zonasi tersebut dibagi tiga bagian.
Baca Juga: 30 Agustus 2022, KKN di Desa Penari Tayang di Disney Plus. Jangan Terlewatkan!
Zona I: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp.2700 per kilometer
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.
Zona III: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya.
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.
Berdasarkan survey yang sudah dilakukan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), konsumen menilai kenaikan tarif Ojol ini terlalu tinggi. Konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya dari Rp500-Rp3.000 per perjalanan ketika berlaku tarif baru.
Baca Juga: Daftar Seleb yang Pernah Diisukan Dekat dengan BCL, dari Ariel Noah hingga Reza Rahadian
Survei tersebut juga menyimpulkan konsumen hanya bisa membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojol saat ini.
"Mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," sebut Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel Tarif Ojol Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022, Konsumen Menjerit karena Kemahalan
Riset juga menyatakan, tarif per zona tidak mencerminkan daya beli masyarakat menurut konsumen. Jika diambil dalam pengeluaran harian, maka konsumen hanya bisa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp1.000-Rp20.000 per hari atau sekitar Rp1.600 per kilometer.***
Share this article
Mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol (Ojek Online) akan naik, berdasarkan survey RISED , konsumen bakal menjerit kemahalan