Begini Cara Mendaftarkan Hak Cipta Seperti yang Dilakukan Baim Wong Atas Citayam Fashion Week

HAKI Dicabut? Baim Wong : Saya Akan Lepas Citayam Fashion Week
HAKI Dicabut? Baim Wong : Saya Akan Lepas Citayam Fashion Week

AYOJAKARTA.COM - Saat ini HAKI sangat ramai dibicarakan terkait dengan pendaftaran nama Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

Hal ini pun menjadi kontroversi publik.

Secara umum, HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Hasil olah pikir ini bentuknya bisa sangat beragam.

Mulai dari merek atau brand, produk, aplikasi, suatu teknologi baru, temuan baru di sebuah bidang, dan lain-lain.

Maka apapun yang berhasil ditemukan atau diciptakan, maka ada hak untuk mendapatkan paten maupun bentuk HAKI lainnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal CFW : Tidak Semua Urusan di Dunia Dilihat dari Sisi Komersial!

Hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) Kementerian Perindustrian terus memacu program pembinaan dan pengembangan HKI dengan membentuk “Klinik HKI-IKM” yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merek, Indikasi Geografis, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

Indonesia merupakan salah satu anggota negara World Trade Organization (WTO) yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) warganya.

Perubahan penyebutan istilah dari HAKI, kemudian HKI, dan terakhir KI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penyesuaian penyebutan istilah sebagai contoh sudah dilakukan banyak negara lain.

Mereka sudah tidak lagi menggunakan kata "Hak" atau "Right" misalnya KIPO, Korean Intellectual Property Office, Malaysian Intellectual Property Office, Singapore Intellectual Property Office, State Intellectual Property Office (China).

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak seseorang atau kelompok yang menciptakan suatu karya untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya tersebut.

Pada intinya dapat diambil kesimpulan bahwa baik Haki, HKI, maupun Kekayaan Intelektual adalah hasil pemikiran manusia berupa sebuah karya yang mampu memberi kontribusi penting bagi peradaban manusia, baik dalam bidang penemuan (invention) maupun di bidang karya cipta dan seni (art and literary work).

Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil Terhadap Aksi Baim Wong yang Mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week

Perkembangan HAKI menjadi HKI dan selanjutnya Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia sebenarnya merupakan hasil ratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang kemudian dijadikan peraturan nasional, adapun pengaturan nasional terkait dasar hukum Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek

UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten

UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,

Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,

Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works,

Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Baca Juga: Langkahnya Daftarkan Merek Citayam Fashion Week jadi Polemik, Baim Wong: Ini Milik Indonesia

Fungsi HAKI yang lain adalah sebagai berikut:

1. Untuk Mengantisipasi Adanya Pelanggaran HAKI

Pemilik yang sah atas kekayaan intelektual memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara ilegal.

Dengan demikian, orang luar akan lebih berhati-hari untuk tidak sembarangan menggunakan karya orang lain untuk mendulang manfaat ekonomis.

2. Untuk Memperluas Pangsa Pasar

Kompetisi bisnis yang semakin ketat seperti sekarang ini membuat setiap pelaku usaha harus mampu memunculkan ide-ide barunya.

Dengan HAKI, pelaku usaha akan termotivasi untuk memperluas pangsa pasar dengan menciptakan inovasi-inovasi baru yang terbaik.

3. Untuk Menjamin Hak Monopoli

Sebagai pemilik KI yang sah dan terdaftar pada Ditjen Kekayaan Intelektual, Anda mempunyai hak monopoli, artinya Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari Anda selaku pemegang haknya, dan memiliki hak ekonomi untuk menikmati hasil keuntungan material atas mereknya.

Mengurus HAKI atau HKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup atas temuannya.

Sekaligus dihargai dan dikenal sebagai penemu atas suatu barang, teknologi, dan apapun bentuk temuan tersebut.

Baca Juga: Baim Wong dan Kakek Suhud Berdamai, Tanpa Konten Youtube

Manfaat mengurus HAKI kemudian sangat kompleks, yaitu:

Memberikan perlindungan hukum atas hak ciptaannya.

Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.

Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pengembangan dan perlindungan budaya antara keanekaragaman suku dan etnik budaya.

Memberikan perlindungan hukum dan mendorong kreativitas bagi masyarakat.

Meningkatkan produktivitas mutu dan daya saing produk ekonomi.

Meningkatkan system paten dan memperkaya pengetahuan masyarakat.

Mempercepat pertumbuhan industri.

Untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk, maka pemohon harus mendaftarkannya secara online pada alamat situs https://hakcipta.dgip.go.id/ atau datang secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Survei Pilgub DKI Jakarta: Ada Nama Baim Wong, Anies Ditempel Risma dan Ahok

Adapun langkah-langkah pendaftaran Hak Cipta secara online adalah sebagai berikut:

1. Ketik situs e-hakcipta.dgip.go.id pada browser.

2. Daftar dengan mengklik menu registrasi.

3. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Unggah dokumen persyaratan hak cipta, yaitu antara lain :

-Surat Permohonan Pemindahan Hak

-Surat Perjanjian

-Bukti Pengalihan Hak

-Fotocopy Surat Pencatatan Cipta

-KTP

-Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)

-Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

-Dokumen Lainnya

5. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang dibebankan.

6. Tunggu proses verifikasi.

7. Approval, Sertifikat Hak Cipta dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, pemohon harus merogoh kocek untuk biaya pendaftarannya.

Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# baim wong
# HAKI Citayam Fashion Week
# Indigo Aditya Nugroho
# HAKI
# Citayam Fashion Week
# hak cipta

News Update

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.