AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah merancang skema pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juli hingga Desember 2024 dengan mekanisme yang komprehensif.
Pencairan dijadwalkan berlangsung dari tanggal sekarang hingga 30 Desember 2024, dengan dua metode utama penyaluran melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Menariknya, penyaluran melalui KKS sudah dimulai sejak akhir November, namun belum mencapai 100% penyelesaian.
Beberapa KPM masih menunggu pencairan dengan status di sistem yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Pada tanggal 15 Desember 2024, tepatnya di Kota Palu, Kecamatan Mantikulore, telah dilakukan pencairan perdana yang mencakup 291 KPM.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi dengan dua nominal utama Rp1.200.000 untuk periode full Juli-Desember dan Rp600.000 untuk periode 3 bulan tertentu.
Wilayah pencairan dimulai dari empat kelurahan spesifik yaitu Lasowani, Kawatuna, Poboya, dan Tanah Madindi.
Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan dengan PT Pos Indonesia berperan aktif dalam mendistribusikan bantuan ke masing-masing wilayah.
Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah akan menggunakan metode baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang merupakan sistem kompleks penggabungan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Sumber data mencakup DTKS Kemensos, data PLN, Pertamina, data reksosek, P3KI, dan berbagai data lain yang sedang diproses oleh BPS.
Baca Juga: Cagub Pramono Janjikan Regulasi Penerima Bansos Ini akan Diperbaiki
Sistem ini bertujuan menciptakan basis data yang lebih komprehensif dan akurat untuk menentukan penerima bantuan sosial.
Tidak hanya untuk bantuan PKH dan BPNT, tetapi berpotensi untuk bantuan sosial lainnya.
Pada tahap pertama pencairan tahun 2025, pemerintah membatasi penerima pada tiga komponen utama dengan kriteria spesifik.
Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak balita hingga usia 6 tahun.
Komponen kesejahteraan sosial mencakup lansia di atas 66 tahun, disabilitas berat dengan penekanan pada kategori berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
Komponen pendidikan terakhir mencakup anak didik dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat, hingga SMA/SMK sederajat.
Baca Juga: Rencana Mematikan AS yang Bakal Bikin Huawei Hilang dari Peredaran Global, Ini Dia Strateginya!
Setiap kategori memiliki persyaratan dan aturan tersendiri yang akan dirinci secara lebih detail dalam pengumuman resmi selanjutnya.
Yang mengharuskan calon penerima untuk memperhatikan kriteria yang sangat ketat.

Share this article
Pada tanggal 15 Desember 2024, tepatnya di Kota Palu, Kecamatan Mantikulore, telah dilakukan pencairan perdana yang mencakup 291 KPM.