Bukan Cuma Merokok, Ini Daftar 'Dosa Besar' Peserta KJP Plus yang Bisa Bikin Bantuan Dicabut

Dengan mematuhi aturan dan menjaga perilaku, peserta dapat terus menerima manfaat dari bantuan KJP Plus.

Dengan mematuhi aturan dan menjaga perilaku, peserta dapat terus menerima manfaat dari bantuan KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi oleh setiap peserta KJP Plus. Bila ditemukan bahwa peserta melakukan pelanggaran tertentu, bantuan tersebut bisa dicabut.

Apa saja pelanggaran yang dimaksud?

Berikut adalah beberapa 'dosa besar' yang dapat mengakibatkan pencabutan bantuan KJP Plus.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dalam Proses Verifikasi Data, Cek Status Penerimaan Bantuan di Link Ini!

1. Merokok atau Menggunakan Narkoba

Merokok dan menggunakan narkoba adalah dua perilaku yang sangat dilarang bagi para peserta KJP Plus.

Peserta KJP Plus yang ketahuan terlibat dalam penggunaan narkoba atau merokok di lingkungan sekolah atau di luar sekolah bisa kehilangan bantuan ini.

Baca Juga: Sekolah di Jakarta tapi Tinggal di Luar DKI, Apakah Bisa Dapat KJP Plus? Berikut Penjelasannya

2. Bolos Tanpa Alasan yang Jelas

Salah satu tanggung jawab utama siswa adalah hadir di sekolah dan mengikuti proses pembelajaran dengan serius. Bolos atau tidak masuk sekolah tanpa alasan yang sah menjadi pelanggaran serius yang bisa mengakibatkan pencabutan KJP Plus.

Peserta yang tidak memiliki catatan kehadiran yang baik dapat kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! Apakah Dana KJP Plus Bisa Dipakai Transaksi di Luar Kebutuhan Sekolah?

3. Terlibat Perkelahian atau Tawuran

Perkelahian atau tawuran antar pelajar adalah salah satu tindakan yang sangat dilarang dan tidak bisa ditoleransi.

Jika peserta KJP Plus terlibat dalam perkelahian atau tawuran, baik di dalam maupun di luar sekolah, itu adalah pelanggaran berat.

Baca Juga: Kabar Bahagia! KJP Plus November 2024 Cair Dirapel Langsung 2 Bulan, Cek Update Terbaru Jadwalnya

4. Terlibat dalam Kekerasan atau Bullying

Jika peserta KJP Plus terbukti terlibat dalam kekerasan atau bullying terhadap teman sekelas atau orang lain, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang, dan bantuan sosial yang diterima dapat dicabut.

Baca Juga: Kabar Baik! Disdik DKI Jakarta Cairkan Bantuan KJP Plus dan KJMU November 2024, Sudah Masuk Tahap Ini!

5. Terlibat dalam Geng Motor atau Geng Sekolah

Jika peserta KJP Plus diketahui terlibat dalam kegiatan geng motor atau geng sekolah yang berbuat onar, bantuan ini dapat dicabut demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Tak Penuhi 3 Poin Ini, Siswa Tak Berhak Dapat Bantuan KJP Plus

6. Melakukan Perbuatan Asusila atau Pergaulan Bebas

Perbuatan asusila atau pergaulan bebas yang melibatkan pelecehan seksual, kekerasan, atau perilaku tidak pantas lainnya adalah pelanggaran yang sangat berat. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang ingin ditanamkan melalui pendidikan.

Peserta yang terlibat dalam perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan bantuan KJP Plus, guna mencegah dari kegiatan yang dapat merusak masa depan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.