AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru mengenai penyaluran bansos mulai tahun 2025 ini.
Basis data utama yang digunakan untuk penyaluran bansos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan baru dari pemerintah adalah terkait dengan pembatasan durasi bansos untuk kategori tertentu. Untuk masyarakat miskin yang masih produktif, pemberian bansos akan dibatasi maksimal sampai 5 tahun.
Kebijakan baru ini bertujuan agar bansos menjadi batu loncatan untuk pemberdayaan ekonomi. Bansos juga bisa menjadi dorongan kemandirian pada KPM.
Pembatasan durasi bansos juga bisa mencegah terciptanya ketergantingan jangka panjang. Namun, ada beberapa kategori KPM yang akan menerima bansos seumur hidup.
Siapa saja KPM-KPM ini? Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa KPM yang menerima bansos seumur hidup adalah yang masuk kategori berikut.
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Ketiga kategori KPM di atas akan menerima bansos tanpa batasan waktu. Ketiga kelompok tersebut dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri sehingga negara wajib menjamin kehidupan mereka.
Bansos seumur hidup ini meliputi program bantuan, seperti PKH dan BPNT dengan nominal sesuai ketentuan. Demikian adalah informasi kategori KPM yang menerima bansos seumur hidup.***
Share this article
Mulai 2025, bansos pakai data DTSEN. Bansos dibatasi 5 tahun kecuali untuk disabilitas, lansia & ODGJ yang terima seumur hidup.