AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Namun, muncul pertanyaan besar soal apakah benar semua gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak? Jawabannya, tidak sepenuhnya.
Apa Itu Insentif PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah?
Kebijakan ini bukan berarti pajak dihapus. Skemanya adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya, pajak tetap dihitung secara administrasi, tetapi dibayarkan kembali oleh pemerintah, sehingga gaji yang diterima pekerja tetap utuh tanpa potongan PPh 21.
Pemerintah menegaskan, insentif ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika ekonomi global.
Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Tidak semua pekerja otomatis menikmati fasilitas ini. Insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor strategis padat karya, yaitu:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Untuk pegawai tetap, syarat utamanya:
- Gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain
Sementara pegawai tidak tetap berhak jika:
- Upah harian maksimal Rp500 ribu atau total bulanan maksimal Rp10 juta
- Memiliki NPWP/NIK terdaftar
- Bekerja di sektor usaha penerima insentif
Jadi, Apakah Semua Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak?
Jawabannya tidak. Pekerja dengan gaji Rp8–9 juta tetapi bekerja di luar sektor yang ditetapkan tetap dikenakan PPh 21 normal.
Kunci utamanya ada pada sektor usaha pemberi kerja dan kelengkapan administrasi pajak.
Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi pekerja, manfaatnya jelas yakni gaji diterima penuh, daya beli meningkat, dan kesejahteraan lebih terjaga.
Bagi perusahaan, beban pajak berkurang dan arus kas lebih longgar, meski tetap wajib melaporkan realisasi insentif ke DJP.
Meski mendapat insentif, pekerja tetap wajib melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Kebijakan ini bersifat stimulus, bukan penghapusan pajak permanen.
Kesimpulannya, gaji di bawah Rp10 juta tidak otomatis bebas pajak. Namun, bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai PMK 105/2025, insentif PPh 21 DTP ini menjadi angin segar untuk menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi pada 2026.***

Share this article
Gaji di bawah Rp10 juta tidak otomatis bebas pajak. Insentif PPh 21 DTP 2026 hanya berlaku bagi pekerja sektor tertentu sesuai PMK 105/2025. Pajak tetap dihitung, tapi ditanggung pemerintah.