AYOJAKARTA.COM - Uni Eropa akan segera menerapkan regulasi antideforestasi yang dikenal sebagai European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Aturan ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan hasil penggundulan hutan setelah 31 Desember 2020.
Terdapat tujuh komoditas utama beserta turunannya yang masuk dalam pengawasan ketat ini.
Komoditas tersebut adalah sawit, kopi, kakao, karet, sapi, kedelai, dan kayu.
Pemberlakuan EUDR mengalami penundaan jadwal. Untuk operator besar, aturan ini mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2025.
Sementara itu, bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah, tenggat waktu diberikan hingga 30 Desember 2026.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu transisi yang lebih lancar dan mengurangi beban administratif bagi pengusaha kecil.
Saat ini, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) masih menunggu kepastian langkah pemerintah.
Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa pelaku usaha perlu terus berkoordinasi dengan pemerintah.
Meski demikian, sosialisasi pengetatan ekspor ini sudah mulai dilakukan kepada para anggota.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia, seperti Givaudan, menyatakan telah melakukan persiapan intensif.
Mereka berkomitmen untuk melacak asal-usul bahan baku, terutama turunan sawit, demi memenuhi standar Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga terus melakukan persiapan teknis.
Fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem ketelusuran produk melalui basis data geolokasi lahan.
Selain itu, pemerintah mendorong pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) dan sertifikasi untuk mendukung diplomasi perdagangan.
Untuk komoditas karet, aturan khusus mengenai ketentuan ekspor sudah mulai diterbitkan melalui peraturan menteri.
Namun, tantangan besar masih membayangi kesiapan industri dalam negeri. Rantai pasok di Indonesia dinilai sangat panjang dan kompleks.
Produsen tidak hanya harus mengenal pemasok, tetapi juga wajib mengetahui koordinat geolokasi lahan pertanian.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan kapasitas digital petani kecil dalam menyediakan data geolokasi yang akurat.
Tanpa data yang terhubung dari hulu ke hilir, penelusuran asal-usul bahan baku akan sulit diverifikasi.
Kesiapan ini sangat penting mengingat sanksi berat bagi yang melanggar. Perusahaan yang gagal mematuhi EUDR dapat dikenai denda hingga 4% dari omzet tahunan mereka.
Selain denda, produk tersebut bisa disita atau dilarang beredar di pasar Uni Eropa.
Pelanggar serius bahkan terancam kehilangan akses untuk pendanaan publik selama 12 bulan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan petani menjadi kunci agar produk Indonesia tetap bisa bersaing di Eropa.***
Share this article
Regulasi antideforestasi Uni Eropa (EUDR) berlaku akhir 2026 bagi UMKM. Produsen mamin RI dan Kemendag siapkan data geolokasi 7 komoditas, meski terhambat rumitnya rantai pasok & kapasitas petani