AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi memulai implementasi bahan bakar biodiesel B50 pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil.
Program B50 merupakan lanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya yakni B35 dan B40.
Kini, pemerintah meningkatkan porsi campuran biodiesel menjadi 50 persen sebagai bagian dari strategi menuju swasembada energi.

"Ini bukan sekadar urusan ganti bahan bakar, tapi pernyataan sikap politik bahwa Indonesia tak ingin lagi didikte oleh pasar asing," tulis keterangan di akun Instagram @gerindra.
Apa Itu Biodiesel B50?
Dikutip dari Instagram @gerindra Biodiesel B50 merupakan bahan bakar biodiesel yang terdiri dari campuran 50 persen bahan baku nabati berbasis minyak sawit dan 50 persen solar (diesel) konvensional.
Berasal dari Energi Terbarukan
B50 adalah pengembangan dari program diesel yang telah diterapkan sebelumnya yakni B35 dan B40.
Perbedaannya terletak pada porsi campuran bahan baku nabati yang semakin besar.
Program ini dirancang untuk memperbesar pemanfaatan energi baru terbarukan yang berasal dari sumber daya dalam negeri.

Siapa Saja yang Bisa Memakai B50?
Kendaraan yang bisa memakai yaitu mesin diesel seperti:
- Truk logistik dan angkutan barang
- Bus dan kendaraan transportasi berbasis diesel
- Alat berat pertambangan mesin dan alat pertanian
- Kendaraan taktis kapal dan sektor perkapalan tertentu
- Genset atau generator diesel
- Lokomotif dan sektor perkeretaapian berbasis mesin diesel
Apakah Aman?
Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika penggunaan bahan bakar ini tidak akan menimbulkan perubahan signifikan pada kendaraan bermesin diesel yang telah menggunakan B40
"Efek pelarut biodiesel B50 dalam membersihkan endapan lama di tangki dan saluran sudah jauh berkurang," ujarnya.

Berapa Harganya?
Harga B50 terbilang sangat murah dibanding harga solar di negara lain, yaitu Rp6.800 per liter.
Dengan dimulainya implementasi B50 sejak 1 Juli 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanan menuju kemandirian energi.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam mendukung penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.***
Share this article
Program B50 merupakan lanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya yakni B35 dan B40.