AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Aturan BPNL ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pembiayaan dan melindungi masyarakat dari jeratan utang yang berlebihan.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan jumlah platform paylater.
Calon debitur kini maksimal hanya boleh memiliki pembiayaan dari tiga perusahaan pembiayaan saja.
Perusahaan wajib memastikan calon peminjam tidak menerima fasilitas BNPL dari lebih dari tiga penyelenggara, termasuk perusahaan yang bersangkutan.
Strategi ini diharapkan mampu menekan risiko kredit macet di tengah masyarakat.
OJK juga menetapkan kriteria ketat bagi calon pengguna paylater. Seseorang harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah untuk bisa mengajukan pinjaman.
Selain faktor usia, aspek penghasilan menjadi syarat mutlak. Calon debitur wajib memiliki penghasilan bruto rata-rata minimal Rp3 juta per bulan.
Bukti penghasilan ini harus valid, seperti slip gaji atau mutasi rekening. Ketentuan mengenai usia dan penghasilan ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026.
Kemampuan membayar kembali atau repayment capacity juga menjadi sorotan OJK.
Penyelenggara paylater harus membatasi rasio cicilan terhadap penghasilan pengguna.
Untuk tahun 2027 dan 2028, cicilan maksimal adalah 40 persen dari penghasilan. Mulai tahun 2029, batas ini akan diperketat menjadi 30 persen saja.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan pentingnya regulasi ini bagi keberlanjutan industri.
Agusman menyampaikan bahwa aturan paylater ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet tetap terkendali.
Menurutnya, langkah ini diambil dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai.
"Aturan BPPL diharapkan dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet agar tetap terkendali," ucap Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) yang dilangsungkan pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Antara lain dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kredit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan," sambungnya lagi.
Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib memberikan edukasi mengenai risiko penumpukan utang.
Setiap transaksi paylater nantinya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika nasabah gagal membayar, riwayat kredit yang buruk akan menghambat akses mereka ke layanan keuangan lainnya di masa depan.
Perusahaan juga dilarang menerapkan bunga majemuk atau memberikan biaya tambahan saat nasabah melakukan pelunasan dipercepat.***
Share this article
Melalui PADK 2/2026, OJK batasi debitur maksimal pakai 3 platform paylater. Aturan per 1 Juli 2026 ini syaratkan usia min. 18 tahun dan gaji Rp3 juta demi jaga kualitas pembiayaan.