AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menyalurkan bansos baik bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk KPM PKH dan BPNT.
KPM anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat kembali menerima bansos pendidikan dengan nominal hingga Rp1,8 juta.
Pencairan bansos melalui rekening SimPel bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Memasuki awal minggu kedua bulan Agustus 2024, Pemerintah terus menyalurkan bansos reguler dan tambahan untuk keluarga penerima manfaat.
Selain bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus yang masih disalurkan untuk KPM khusus pencairan susulan dan validasi by system, bansos pendidikan juga terus dicairkan.
Kemendikbudristek dan Kemenag terus menyalurkan bansos bersifat reguler untuk KPM PKH atau BPNT.
Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan untuk KPM anak sekolah SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
KPM penerima bansos PKH dan BPNT berkesempatan besar juga menerima PIP Kemdikbud tahap 4-40.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PIP di minggu kedua bulan September 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin (9/9/24), terpantau KPM mendapatkan pencairan bansos PIP untuk jenjang SMA, SMK Sederajat.
KPM mengunggah bukti struk penarikan bansos PIP dengan nominal Rp1,8 juta di rekening SimPel BNI pada tanggal 7 September 2024.
Pencairan bansos PIP ini diperuntukkan bagi KPM yang sudah tercantum di SK Pemberian bansos PIP dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel BNI (untuk jenjang SMA, SMK, Sederajat) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Lalu bagaimana jika KPM penerima PIP baru melalui aktivasi rekening di bulan Juli atau Agustus, apakah juga menerima pencairan di bulan September?
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial, jika KPM melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) di bulan Juli-Agustus, diestimasikan dana PIP akan cair di bulan Oktober, November, atau Desember 2024.
Persyaratan penerima PIP, jika KPM telah masuk ke SK Nominasi PIP dan setelah melakukan aktivasi rekening SimPel dan status penerima tercantum di SK Pemberian bansos PIP.
Lalu bagaimana cara mengecek daftar penerima bansos PIP Kemdikbud tahap 4-40?
KPM bisa mengecek status penerima bansos PIP Kemdikbud Tahap 4 sampai 40 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.
Berikut langkah-langkahnya, sebagai berikut.
1. Akses laman resmi PIP Kemendikbud RI di pip.kemdikbud.go.id
2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2024 pada kolom yang telah disediakan.
3. Masukkan kode captcha yang tersedia.
4. Klik "Cek Penerima PIP."
5. Tunggu beberapa saat. Jika data identitas dan identifikasi yang diperlukan sudah diisi dengan benar maka situs web akan memproses data informasi yang sudah diberikan dan menampilkan hasilnya.
KPM bisa mengecek status pencairan dengan melihat kolom penampil data. Lihat kolom penampil data apakah sudah ada keterangan "Tahun Penyaluran 2024" dan status rekening siswa tertulis keterangan "Pencairan Tanggal ... (misal tanggal 9 September)".
Jika sudah muncul tangga penyaluran maka dipastikan KPM siswa tersebut sudah menerima pencairan bansos PIP Kemdikbud RI tahap 1 dengan nominal sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.

Share this article
Memasuki awal minggu kedua bulan Agustus 2024, Pemerintah terus menyalurkan bansos reguler dan tambahan untuk keluarga penerima manfaat.