AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT secara bertahap.
Bansos PKH periode Mei-Juni juga masih disalurkan hanya untuk KPM PKH validasi by system dengan nominal pencairan yang berbeda-beda tergantung kategori yang dimiliki.
Akan tetapi untuk tidak semua KPM PKH mendapatkan pencairan bansos reguler Kemensos ini untuk periode salur Mei-Juni 2024.
Sebagai informasi, bansos PKH masih terus dicairkan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Seluruh calon penerima bansos PKH wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan namanya masuk dalam SK pemberian bantuan.
Untuk pencairan PKH periode Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI, terpantau sudah penentuan dan verifikasi komponen.
Jika Pusdatin telah selesai melakukan verifikasi dan sinkronisasi data maka nama KPM sebagai penerima bansos PKH bisa ditetapkan.
Hingga saat ini, keterangan bansos PKH periode Juli-Agustus melalui KKS dan Juli-September via PT Pos Indonesia sudah muncul di SIKS-NG.
Walaupun progres pencairan bansos PKH Tahap 4 periode salur Juli-Agustus belum sampai pada tahapan final closing (penetapan nama KPM penerima bansos) akan tetapi komponen PKH dengan kategori anak sekolah dipastikan ada yang sudah tidak menerima pencairan kembali.
Sebagai informasi, PKH periode Juli-Agustus via KKS dicairkan dengan nominal, sebagai berikut.
- Kategori siswa SD sederajat: Rp150 ribu
- Kategori siswa SMP sederajat: Rp250 ribu
- Kategori siswa SMA sederajat: Rp334 ribu
Sedangkan untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, nominal PKH yang dicairkan periode Juli-September, sebagai berikut.
- Kategori siswa SD sederajat: Rp225 ribu
- Kategori siswa SMP sederajat: Rp375 ribu
- Kategori siswa SMA sederajat: Rp500 ribu
Lalu kategori apakah yang tidak akan menerima pencairan bansos PKH Tahap 4 melalui KKS maupun Tahap 3 via PT Pos Indonesia?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Rabu (17/7/24), untuk pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus atau Juli-September, kategori anak sekolah SMA dan SMK Sederajat kelas 12 yang telah dinyatakan lulus sudah tidak berhak untuk menerima pencairan bansos PKH kembali.
Setelah dinyatakan lulus dari jenjang SMA, maka status kepesertaan PKH yang dimiliki akan dicabut sehingga dipastikan tidak akan menerima penyaluran bansos reguler Kemensos ini di periode Juli-Agustus via KKS atau Juli-September via PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Persiapan Pelantikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka Resmi Undur Diri dari Walikota Solo
Nantinya akan ada monitoring dari pihak pemerintah daerah dan instansi sekolah terkait KPM siswa SMA SMK Sederajat yang telah dinyatakan lulus dan terupdate di data Dapodik.
Pusdatin akan mensinkronisasikan data kelayakan dari beberapa sumber untuk menetapkan pencabutan status kepesertaan KPM PKH Kategori anak sekolah kelas 12 yang telah lulus.

Share this article
Jika Pusdatin telah selesai melakukan verifikasi dan sinkronisasi data maka nama KPM sebagai penerima bansos PKH bisa ditetapkan.