AYOJAKARTA.COM -- Per Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG atau Elpiji 3Kg harus disertai dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) dengan harapan penyaluran gas Elpiji 3Kg lebih tepat sasaran.
Untuk itu, perlu diketahui langkah-langkah membeli gas Elpij 3Kg dengan melampirkan KTP di bawah ini.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah melalukan pendataan kepada masyarakat yang layak menggunakan gas Elpiji 3Kg sejak Maret 2023.
Oleh karena itu, per Januari 2024 hanya warga yang terdata dan terdaftar saja yang berhak membeli gas Elpiji 3Kg.
Registrasi dilakukan di pangkalan ke dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal pendistribusian gas Elpiji 3Kg.
Untuk itu, masyarakat sebelumnya harus mendaftar sebagai upaya pencocokan data pemilik hak penggunaan gas Elpiji 3Kg.
Lalu, bagaimana mekanisme pembelian gas Elpiji 3Kg menggunakan KTP? Simak penjelasan berikut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kilogram. Akan tetapi, hanya masyarakat yang terdata dapat membawa pulang gas melon itu.
“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (3/1/2023).
Selain menunjukan KTP dan KK, perlu diketahui juga persyaratan yang harus diepenuhi sebelum membeli gas Elpji 3Kg di bawah ini :
1. Petugas di pangkalan gas Elpiji akan mendaftarkan masyarakat sendiri ke sistema. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.
2. Konsumen usaha mikro harus membawa bukti yang menunjukan sedang berada di tempat usaha beruoa foto
3. Tidak ada batasa jumlah pembelian gas Elpiji 3Kg. Namun, pembelian harus dilakukan dengan menunjukan KTP yang telah didaftarkan di sistem.
Baca Juga: Izin Kampanye Sering Dicabut Sepihak, Anies-Muhaimin Bikin Pengguna TikTok dan X Terbelalak
Gas Elpiji 3Kg hanya diperuntukan bagi keluarga dan pengusaha mikro sasaran gas Elpiji bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selain itu, gas Elpiji 3kg juga diperuntukkan bagi nelayan dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.***

Share this article
Per Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG atau Elpiji 3Kg harus disertai dengan melampirlan Kartu Tanda Penduduk (KTP).