Tahun 2023: Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon Pakai KTP, Beli Rokok Gak Bisa Ngeteng

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

AYOJAKARTA.COM – Tahun 2023 sepertinya bakal menjadi babak baru cara pembelian LPG bersubsidi atau lebih dikenal dengan gas 3 kg tabung melon dan urusan membeli rokok.

Silakan simak pembahasan tentang kemungkinan perubahan cara membeli LPG bersubsidi dan juga rokok ketengan atau batangan di artikel ini ya…

Beli Elpiji Subsidi Pakai KTP

Pemerintah melalui PT Pertamina bakal mengatur tata cara membeli liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji bersudsidi atau gas 3 kg tabung melon yang bertujuan agar subsidinya berjalan tepat sasaran.

Ketentuan itu antara lain, para pembeli elpiji bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentu tidak hanya mambawa KTP lantas Anda bisa membeli gas 3 kg tabung melon 3 kg itu.

Menurut ketentuan, hanya pembeli yang KTP-nya tercatat dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat melakukan pembelian gas 3kg tabung melon.

Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG alias Gas Tabung Melon 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Begini Caranya

Baca Juga: Pemerintah Ubah Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg 2023, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP

Sudah tahu data P3KE itu apa?

Ayojakarta mendapatkan penjelasan tentang apa itu P3KE di laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id/ dengan penjelasan sebagai berikut:

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).”

Pemerintah sudah menjalankan uji coba aturan di lima antara lain di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram di pangkalan resmi gas Pertamina.

Menurut rencana, pemerintah akan menggelar uji coba pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023.

Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP

Berikut ini cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan segera dilakukan uji coba tersebut seperti dilansir laman suara.com, jaringan Ayo Media Network, dalam berita Aturan Baru Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Cek Dulu Nama di Database P3KE.

- Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM

- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE

- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan oleh Pemerintah, Presiden Jokowi: Itukan Untuk...

Baca Juga: Merokok Haram atau Halal? Ini Penjelasan Mbah Moen soal Rokok, Penting Diketahui

Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE ini akan diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karenanya, masyarakat bisa cek namanya. Kalau sudah ada bisa membeli gas dengan cara tersebut di atas.

Tak hanya itu, nama warga yang sudah tercantum dalam data P3KE juga akan memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan kepada P3KE untuk melakukan update pendataan guna memastikan apabila ada masyarakat miskin yang selama ini masih belum menerima bantuan sosial karena tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Larangan Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan ketentuan penjualan rokok secara batangan atau ketengan bakal rampung.

Rencana tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Nah, Keprres No.25 tahun 2022 itu antara lain mengatur tentang kebijakan apa saja yang harus segera dituntaskan oleh para pembantu presiden di tahun 2023.

Dalam poin Menetapkan di Keppres No. 25 tahun 2022 itu disebutkan:

- Kesatu: Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

- Kedua: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

- Ketiga: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Keempat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

- Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Baca Juga: Mbah Moen: Kita Tidak Boleh Mengharamkan Rokok, Begini Alasannya!

Lampiran Keppres No. 25 tahun 2022 butir enam menyebutkan tentang Raancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar dari pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perubahan pengaturan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi( dalam RPP baru tersebut ada enam hal yakni:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan;
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPP baru tersebut adalah Menteri Kesehatan.

Di poin 4 tentang perubahan pengaturan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi jelas menyebut pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Demikian kemungkinan ada ketentuan baru tentang cara pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon dan larangan menjual rokok secara batangan atau ketengan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.