AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi mengumumkan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penetapan UMP 2024 tentu berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, dan dalam penetapan ini, ada provinsi yang mendapatkan UMP 2024 tertinggi.
Di samping itu, penetapan UMP 2024 ini tentu sangat penting untuk menentukan standar penghasilan para pekerja yang ada di setiap provinsi.
Dalam penetapan UMP 2024 ini pun pemerintah mengaku telah melakukan perhitungan sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ini 4 Wilayah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia yang Berada di Pulau Jawa, Cuman Rp2 Jutaan
Diketahui bahwa UMP 2024 tertinggi dipegang oleh provinsi DKI Jakarta. Adapun besaran UMP 2024 untuk DKI Jakarta yaitu Rp5.067.380.
Diklaim UMP 2024 di DKI Jakarta ini naik sekitar 3,3 persen dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun sebelumnya.
Sedangkan UMP 2024 tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Provinsi Papua, Papua Tengah, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara.
Selain UMP 2024 tertinggi, tentu ada juga beberapa provinsi yang memiliki UMP 2024 terendah di Indonesia. Dan posisi UMP 2024 terendah diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah dengan besaran UMP sebesar Rp2.036.947.
Kenaikan UMP 2024 di provinsi Jawa Timur sebesar 4,02 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu UMP 2023.
Namun, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan, ada juga beberapa provinsi masih belum mengumumkan secara resmi terkait kenaikan UMP 2024.
Provinsi yang dimaksud yaitu Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan.
Dikutip dari Suara.com, berikut ini adalah daftar provinsi yang memiliki UMP 2024 tertinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia:
- UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 dengan kenaikan 3,3 persen
- UMP Papua 2024 sebesar Rp4.024.270 dengan kenaikan sebesar Rp159.574, naik 4,14 persen dari UMP sebelumnya.
- UMP Papua Tengah 2024 sebesar Rp4.024.270 dengan kenaikan sebesar Rp159.578, naik 4,13 persen dari UMP sebelumnya.
- UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000 dengan kenaikan sebesar Rp139.904, naik 4,06 persen
- UMP Sulawesi Utara 2024 sebesar Rp3.545.000 dengan kenaikan sebesar Rp57.920, naik 1,67 persen
Baca Juga: UMP Indonesia Mengalami Kenaikan, Bagaimana Jika Dibandingkan dengan Negara Tetangga?
Itulah daftar provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi mengumumkan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.