AYOJAKARTA.COM -- Upah Minimum Provinsi atau dikenal dengan sebutan UMP akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024.
Hal tersebut telah resmi disampaikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker, dengan menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum termasuk di wilayah Jawa Barat.
Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Baca Juga: Dikenal Algojo, Inilah Sosok Hakim Agung yang Tolak Mentah-mentah Permohonan Kasasi Jessica Wongso
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.
Di mana para buruh telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia selama ini.
Kendati demikian, buruh turut memberikan usulan bahwa kenaikan upah minimum diharapkan mencapai 15 persen
Namun, hal tersebut belum tentu bisa dikabulkan di seluruh Indonesia termasuk wilayah Jawa Barat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan, di mana UMP 2024 berpotensi mengalami kenaikan.
Adapun nilai kenaikan upah minimum tersebut disimulasikan hingga 4 persen.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Di mana kenaikan 4 persen UMP 2024 di Jabar, berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tetang pengupahan.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengali pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Selasa, 14 November 2023.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP 2024.
"Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya. Nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! CPNS 2024 Dibuka Bagi Fresh Graduate, Ini 5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
Lebih lanjut, persoalan UMP 2024 di lingkungan Pemprov Jabar akan dibahas terlebih dulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan.
Keputusan pasti terkait nominal besaran upah minimum, tentu akan disampaikan sesuai dengan aturan dari PP 51 tahun 2023.
"Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu," ungkap Kepala Disnakertrans Jabar.***

Share this article
Upah Minimum Provinsi atau UMP resmi akan naik per 1 Januari 2024. Segini besaran kenaikan di wilayah Jawa Barat menurut Disnakertrans Jabar