AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru tentang upah minimum yang akan mulai berlaku di tahun 2024.
Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman nu.or.id pada Senin, 13 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Di mana indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: UMP 2024 Dipastikan akan Mengalami Kenaikan, dan Mulai Berlaku pada 1 Januari 2024
Selanjutnya, untuk menjadi perbandingan kenaikan UMP 2024, berikut daftar upah minimum yang masih berlaku di Jabodetabek.
Melansir laman umsu.ac.id, upah minimum yang masih berlaku di Jabodetabek hingga 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
2. Kota Bogor: Rp 4.639.429
3. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
4. Kota Depok: Rp 4.694.493
5. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
6. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
8. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Baca Juga: Langkah-Langkah Unduh Sertifikat CAT BKN Setelah Menyelesaikan Seleksi Kompetensi SKD CPNS
Demikian informasi terkait kenaikan UMP 2024 dan daftar upah minimum yang masih berlaku di Jabodetabek.
Share this article
Pemerintah melalui Kemnaker resmi menerbitkan aturan baru tentang upah minimum yang akan mulai berlaku di tahun 2024.