AYOJAKARTA.COM — Masih terasa segar dalam ingatan, pada pertengahan Februari lalu, ribuan pengemudi ojek online serta kurir menggelar aksi menuntut THR.
Mengacu pada regulasi, organisasi perwakilan ojol dan kurir menilai THR bukan hanya menjadi hak pegawai pemerintah maupun swasta sehingga pemerintah perlu intervensi.
Atas dasar pertimangan tersebut, perwakilan ojol serta kurir menuntut agar diberikan Tunjangan Hari Raya atau THR sebagaimana karyawan pada umumnya.
Terlebih karena status jutaan pengemudi ojek online merupakan mitra kerja dari perusahaan pembuat aplikasi atau aplikator.
Dalam orasinya saat itu, perwakilan pengunjuk rasa mendesak agar pemerintah lebih peka terhadap nasib dan kelayakan hidup bagi para pengemudi ojol serta kurir.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh para ojol dan kurir, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan mengaku akan merumuskan formulasi pemberian THR.
Kepada awak media, Menaker menyebut pihaknya akan terlebih dahulu membuka dialog dengan perusahaan pembuat aplikasi.
“Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR, para pengusaha juga katanya sudah memahami dan sedang mencari formula terbaik,” jelas Menaker Februari lalu.
Namun demikian, Menaker memastikan masih belum dapat menentukan nilai yang akan diperoleh para ojol sebagai kompensasi THR.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan sikap optimis bahwa pengusaha pembuat aplikasi akan bersedia menerima aspirasi para ojol.
Beberapa pekan setelah pernyataan Menaker, Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Maret 2025 ikut bersuara terkait tuntutan para pengemudi ojol.
Baca Juga: PP Pesangon, THR, dan Gaji Ke-13 ASN Resmi Disahkan: Hak Aparatur Negara Tetap Terjamin
Disampaikan di Istana Negara, Presiden mengimbau agar perusahaan pembuat aplikasi bersedia untuk memenuhi permintaan ojol terkait pemberian THR.
Selain menyinggung perihal pemberian THR kepada mitra ojek online, Presiden juga menyebut soal THR bagi para pekerja di sektor pemerintah serta swasta.
“Kita telah berunding dan kita sudah mendapat suatu komitmen dari pimpinan perusahaan, Patrick Waluyo CEO dari Gojek dan Anthony Tan CEO dari Grab,” jelas Presiden.
Berdasarkan pertemuan dan pembahasan tersebut, Presiden menghimbau agar pemberian THR bagi pekerja pemerintah dan swasta diberikan selambatnya tujuh hari jelang Idul Fitri.
Sementara bagi pengemudi ojol dan kurir, Presiden mengimbau agar para pejuang aspal dan pahlawan transportasi serta ekspedisi ikut diberikan bonus hari raya.
“Pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” tegas Presiden.
Adapun besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya, menurut himbauan Presiden akan diatur melalui Surat Edaran Menaker.***

Share this article
Presiden mengimbau agar perusahaan pembuat aplikasi bersedia untuk memenuhi permintaan ojol terkait pemberian THR.